Diduga Terafiliasi Ideologi Terlarang, Yayasan di Rembang Diluruk Banser

46369

 

Rembang (WartaBromo.com) – Sebuah yayasan pendidikan di Desa Kalisat, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, diluruk Banser, Kamis (20/08/2020) pagi.

Aksi tersebut dipicu dugaan penyebaran ideologi khilafah oleh yayasan tersebut. Selain itu, lembaga tersebut diduga menjadi bagian dari organisasi terlarang, HTI (Hizbut Tahrir Indonesia).

Pantauan WartaBromo.com, puluhan anggota Banser itu berangkat beriringan dari Kecamatan Bangil dengan mengendarai sepeda motor.

Sebelum ke Kalisat, rombongan yang dipimpin Ketua PC GP Anshor Bangil, Sa’ad Muafi lebih dulu mendatangi kediaman AH, di Rembang.

Menurut Muafi, kedatangannya ke rumah AH itu terkait unggahannya di facebook. “Kami ingin bertabayun atas unggahannya di medos menjelek-jelekkan Habib Luthfi,” kata Muafi saat tiba di lokasi.

Baca Juga :   Pemkab Pasuruan Layangkan Teguran Kedua ke Pabrik Ilegal MS Glow Grup

Di rumah AH, Banser menemukan sejumlah simbol-simbol berupa bendera, poster, majalah, yang dicurigai mengarah ke ideologi khilafah.

“Kami tabayyun dan dia mengaku bahwa di sini menjadi tempat penyebaran ideologi khilafah (HTI),” ujar Muafi.

Setelah dari kediaman AH, Banser kemudian bergeser ke tempat yang diduga menjadi penyebaran ideologi khilafah. Yakni, sebuah yayasan pendidikan di Desa Kalisat.

Di sana, Banser menemukan foto presiden Joko Widodo dicoret-coret, kemudian tidak memiliki bendera merah putih, dan foto wakil presiden masih belum diganti.

Bahkan, saat ditanya siapa nama wakil presiden, kepala sekolah bersangkutan pun tak hafal.

Beberapa barang bukti itu pun langsung diamankan oleh polisi. Muafi juga telah melaporkan 2 orang ke polisi yang diduga menjadi aktor penyebaran ideologi khilafah di wilayah Kecamatan Rembang.

Baca Juga :   Gagal Jambret, Pemuda Asal Lekok Nyonyor Digebuki Warga hingga Telusuri Aliran Duit Potongan BOP Kemenag, 20 Saksi Dipanggil Kejaksaan | Koran Online 24 Feb

“Yang kedua, saya nanti juga akan mengirim surat resmi ke Kemenag untuk mencabut izin sekolah. Karena mereka menyebarkan ideologi khilafah dengan berlindung di balik lembaga pendidikan,” tegas Muafi.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan sudah menerima laporan dari Banser. Rofiq memastikan setelah ini polisi akan langsung memproses laporan tersebut.

“Kami akan melakukan pemanggilan saksi-saksi awal dulu,” kata Rofiq. (tof/asd)

Simak Videonya: