Soal Yayasan di Rembang Diduga Terafiliasi Ideologi Terlarang, Menag Angkat Bicara

2500

Jakarta (WartaBromo.com) – Kasus dugaan penyebaran ideologi khilafah oleh yayasan di Rembang jadi perhatian Menteri Agama, Fachrul Razi. Kasus ini kata Fachrul akan diselesaikan sesuai ketentuan.

“Saya memberi apresiasi atas langkah tabayyun yang dilakukan oleh Banser PC Ansor Bangil yang mengedepankan cara-cara damai dalam menyikapi gesekan yang terjadi di masyarakat terkait masalah keagamaan,” kata Fachrul dalam keterangan resminya.

Menag mengungkap, saat ini pihaknya yang diwakili oleh Kankemenag Pasuruan telah menangani kasus ini. Dua fokus di antaranya terkait dugaan penyebaran ideologi HTI dan penghinaan kepada tokoh NU, Habib Luthfi.

“Aparat kami di Kanwil Jatim dan Kankemenag Pasuruan telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini sesuai ketentuan,” tegasnya.

Baca Juga :   Sabar ya.. Hasil Pilwali Pasuruan Diumumkan KPU di Tanggal Ini

Fachrul kembali menegaskan, tidak ada ruang untuk mengembangkan ideologi sebagai pengganti Pancasila. Jika ada yang melakukan pelanggaran seperti di Rembang, memang harus diserahkan pada aparat hukum.

“Setiap umat beragama harus memiliki komitmen kebangsaan atas dasar Pancasila dan UUD 1945 yang telah menjadi kesepakatan bersama. Kesalehan dalam beragama tidak boleh dihadap-hadapkan dengan kesetiaan dalam bernegara”, ujarnya.

Langkah yang dilakukan Banser kata Fachrul sudah tepat karena melaporkan kasus ini ke aparat setempat. Upaya ini supaya warga terhindarkan dari gesekan.

“Ini tentu contoh yang baik. Kalau ada pelanggaran dan penyimpangan, memang seyogyanya diserahkan pada proses hukum yang berlaku, hindari aksi kekerasan,” tutup Fachrul. (may/ono)