Kolaborasi Bea Cukai dan Pemkab Probolinggo Gempur Rokok Ilegal

3923

Probolinggo (wartabromo.com) – KPPBC TMP C Probolinggo dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo, Taufik Alami mengatakan pihaknya tetap konsisten dalam memerangi produk-produk ilegal, termasuk rokok tanpa cukai. Sebab, industri rokok mampu memberikan sumbangsih pendapatan cukai bagi Kabupaten Probolinggo. Misalnya pada tahun lalu, DBHCT yang diterima Pemkab Probolinggo mencapai Rp870 miliar.

Setidaknya ada 2 pabrik rokok besar dan belasan pabrik kecil yang juga mulai tumbuh. Perkembangan itu, disokong juga oleh adanya lahan tembakau, yang berkembang setidaknya di 11 kecamatan dari 24 kecamatan wilayah Kabupaten Probolinggo.
Upaya-upaya yang dilakukan adalah pembinaan dan sosialisasi kepada perusahaan rokok atau IKM rokok yang ada. Mereka diberi wawasan memproduksi rokok yang baik. Juga dibantu dalam pengurusan izinnya.

Baca Juga :   Komitmen Pemkab Probolinggo Berantas Rokok Ilegal

“Bagaimanapun rokok ilegal ini merugikan negara dan konsumen. Karena tidak melalui proses produksi yang baik dan benar. Inilah yang kita cegah. Sebenarnya itu untuk kepentingan negara dan masyarakat,” kata Taufik Alami di sela-sela pemusnahan barang kena cukai di kantor KPPBC TMP C Probolinggo pada Selasa, 25 Agustus 2020.

Selain merugikan negara dan masyarakat peredaran rokok ilegal juga melanggar hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Undang-Undang ini, mengatur sanksi hukum bagi yang melanggarnya. Agar warga Kabupaten Probolinggo terhindar dari masalah hukum, pemerintah daerah melakukan sosialisasi.

Sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai hingga di daerah pelosok. Dalam sosialisasi ini, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Probolinggo, menggandeng Dinas Kesehatan, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Disperindag, serta KPPBC TMP C Probolinggo.

Baca Juga :   Selama 6 Bulan, Bea Cukai Pasuruan Sita 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal

“Di kami, selain pengumpulan informasi, kami juga telah melakukan operasi. Di beberapa wilayah, banyak pengusaha kecil yang tidak faham dan ini yang dipergunakan oleh orang yang tak bertanggung jawab untuk mengedarkan rokok-rokok ilegal. Kami bersama bea cukai sering melakukan operasi,” kata Hariyanto, selaku Kabid KUKM (Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat) Satpol PP.

Sementara itu, Andi Hermawan selaku Kepala KPPBC TMP C Probolinggo mengakui jika peredaran rokok ilegal di wilayah Probolinggo masih marak. Terbukti dalam periode Januari-Agustus telah melakukan 37 penindakan. Yakni 20 kasus penindakan (SBP). Kemudian 17 kasus penindakan merupakan rokok illegal sebanyak 3.514.705 batang rokok (jenis SKT, SKTF dan SKM).

Barang kena cukai yang disita itu, diperkirakan senilai Rp3.608.813.555. Sementara kerugian negara yang ditimbulkan akibat pelanggaran itu, sebesar Rp1.606.686.645. Pelanggaran itu, terjadi di 3 daerah kerja, yakni Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo dan Kabupaten Lumajang.

Baca Juga :   Wawali Pasuruan: Mari Bersama Perangi Rokok Illegal!

“Orang perokok itu, selama pandemi bukannya berhenti merokok tapi cenderung mencari rokok yang lebih murah. Dan yang murah tentunya yang ilegal itu. Karena selisih harganya dengan yang legal cukup signifikan,” kata Andi.

Hal itu, kata Andi, menjadi tantangan tersendiri bagi Bea Cukai dan instansi terkait. Sebab Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani menargetkan peredaran rokok ilegal menjadi sekitar 3%.

“Hal ini untuk mendukung pembangunan iklim industri dan perdagangan yang sehat, terutama di bidang hasil tembakau. Bea Cukai Probolinggo sangat mendukung perkembangan industri dan perdagangan yang legal alias resmi dengan berbagai percepatan dan inovasi pelayanan,” tandas Andi. (saw/**)

Simak Videonya: