Pelanggaran Rokok Ilegal Meningkat di Probolinggo

1379

Probolinggo (wartabromo.com) – Konsumsi rokok tanpa cukai selama pandemi corona cenderung meningkat. Buktinya, Bea Cukai Probolinggo panen penindakan pelanggaran rokok ilegal.

Berdasarkan data dari KPPBC TMP C Probolinggo, selama Januari-Agustus telah melakukan 37 penindakan. Yakni 20 kasus penindakan (SBP). Kemudian 17 kasus penindakan merupakan rokok illegal sebanyak 3.514.705 batang rokok (jenis SKT, SKTF dan SKM). “Cenderung naik,” kata Andi Hermawan selaku Kepala kantor pada Selasa, 25 Agustus 2020.

Barang kena cukai yang disita itu, diperkirakan senilai Rp3.608.813.555. Sementara kerugian negara yang ditimbulkan akibat pelanggaran itu, sebesar Rp1.606.686.645. Pelanggaran itu, terjadi di 3 daerah kerja, yakni Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Kabupaten Lumajang.

Baca Juga :   Akses Utama Terdampak Longsor, Wisatawan Bromo Diminta Waspada

Selain karena pandemi covid-19, penyebab lainnya adalah kenaikan tarif cukai rata-rata 23% pada tahun 2020. Kenaikan sesuai PMK-152/PMK.010/2019 itu, berimbas pada harga jual rokok legal. Memungkinan pelaku usaha rokok ilegal mengambil celah keuntungan.

“Kenaikan tarif cukai itu, menjadi tantangan tersendiri bagi Bea Cukai, yang memerlukan extra effort dalam menurunkan peredaran rokok illegal,” ungkap Andi.

Lebih lanjut, dalam operasi Gempur Rokok llegal
selama bulan Juli 2020, Bea Cukai Probolinggo menyita berbagai barang kena cukai. Yaitu berupa 506.443 batang rokok illegal, 385 gram TIS (Tembakau Iris), dan 364 keping pita cukai. Serta 88 Liter MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol).

Nilai barang yang disita itu, seharga Rp499.758.795. Dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp219.821.495. “Petugas melaksanakan operasi di beberapa wilayah di wilayah kami. Kegiatan operasi ini tetap dilaksanakan dengan tetap melaksanakan protokol Covid-19,” ujarnya.

Baca Juga :   Koran Online 3 April : Jumlah Kekayaan Setiyono hingga Panglima TNI dan Kapolri Gelar Pertemuan Tertutup di Ponpes Nurul Jadid Paiton

Barang bukti yang disita kemudian dimusnahkan di depan kantor KPPBC TMP C Probolinggo.

“Dengan dilaksanakannya acara pemusnahan ini, rokok ilegal diharapkan mampu menurunkan jumlah peredarannya. Kami akan tegas setiap pelanggaran di bidang cukai. Bagi masyarakat yang memang memiliki usaha rokok agar memiliki ijin yang legal yaitu NPPBKC, karena legal itu mudah,” tegas Andi Hermawan. (saw/ono)