KPAI Sebut Istilah ‘Anjay’ Bentuk Kekerasan dan Dapat Dipidana

4147

Jakarta (WartaBromo.com) – Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPAI) meminta warga menghentikan menggunakan istilah ‘anjay’. Sebab, penggunaan kata ini bisa masuk dalam bentuk kekerasan verbal dan dapat dipidana.

Hal ini dituangkan dalam Pers Rilis KPAI pada Sabtu (29/08/2020). Keluarnya pers rilis ini kata Arist Merdeka Sirait, Ketua KPAI, untuk menjawab banyaknya perbincangan warga terkait penggunaan istilah anjay. Sebab, maraknya penggunaan istilah anjay, memicu kekhawatiran orang tua terhadap anaknya.

“Penggunaan Istilah ANJAY harus dilihat dari berbagai sundut pandang, tempat dan makna,” katanya.

Dijelaskan kemudian, jika penggunaan istilah anjay digunakan untuk memuji dan tidak merugikan, maka tidak masalah. Artinya, istilah anjay ini tidak mengandung kekerasan atau bullying.

Baca Juga :   Mengenal Karakter Berdasar Hari Lahir

“Jika istilah anjay digunakan sebagai sebutan untuk merendahkan martabat seseorang. Istilah tersebut adalah salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindakan pidana,” lanjutnya.

Dalam case ini, istilah anjay kata KPAI diibarakan dengan penyebutan hewan anjing. Namun demikian, semua dilihat dari perspektif penggunaan kata tersebut. Apakah bisa menyinggung, atau malah sebagai bentuk penghinaan.

Meski harus dilihat sesuai penggunaan, namun KPAI menganjurkan warga untuk berhenti menggunakan istilah tersebut.

“Dengan demikian jika istilah anjay mengandung unsur kekerasan dan merendahkan martabat seseorang adalah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana, baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan, namun jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi, sesuai dengan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Anda lebih baik jangan menggunakan kata Anjay,” tandasnya. (may/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.