Eks Staf Ahli Pemkot Probolinggo Layangkan Gugatan ke PTUN

1126

Kanigaran (wartabromo.com) – Eks staf ahli Pemkot Probolinggo, yang dicopot oleh wali kota beberapa waktu lalu, melayangkan gugatan ke PTUN. Tindakan itu ditempuh, sebagai upaya untuk mencari keadilan, karena SK pencopotan jabatan itu dinilai cacat hukum.

Kepastian itu disampaikan Hasmoko Budijono, selaku kuasa hukum Tutang Heru Aribowo, eks Staff Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik pada Sekretariat Pemkot Probolinggo, Kamis (3/9/2020) petang.

Pada sejumlah awak media, Hasmoko menegaskan, SK pencopotan kliennya cacat hukum. “Karena antara BAP dan pasal yang dituduhkan itu sebetulnya tidak ada sangkut pautnya,” kata Hasmoko.

Masih menurut Hasmoko, kliennya dicopot berkaitan dengan pelanggaran disiplin berat yang dilakukan. Atau yang bersangkutan dinilai terbukti melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 3 angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, angka 8, angka 9, dan angka 17 peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Baca Juga :   Pengelola Kafe Digebuk Pelanggan hingga Bule Jadi Tersangka Skimming ATM | Koran Online 13 Okt

“Anehnya, saat BAP pertama, yang ditanyakan justru soal pertemuan dengan mantan Wali Kota Probolinggo, HM. Buchori. Itu tidak bisa menjerat. Ada pemeriksaan kedua. Yang dipersoalkan di sini adalah ketidak hadiran klien kami dalam salah satu undangan OPD,” jelasnya.

Sejauh ini, Tutang, menurut Hasmoko, juga tidak pernah menerima surat peringatan. Melainkan langsung diperiksa dan tiba-tiba diterbitkan SK pencopotan itu. Disinggung soal kemungkinan menang di persidangan, pihak penasihat hukum yakin, hampir 90 persen kliennya bisa menang.

Terpisah, Wakil Wali Kota Probolinggo, HMS. Subri, sempat mengatakan, jika ASN yang dicopot, bisa mengajukan keberatan. Salah satu cara yang ditempuh, bisa melalui PTUN. “Silakan ajukan kalau memang ada keberatan. Kalaupun pemkot kalah, ya tidak apa-apa. Apabila menang pun juga tidak apa-apa,” katanya, sesaat usai pelantikan sejumlah kepala OPD baru, beberapa waktu lalu. (lai/saw)