Soal Tambang Ilegal di Purwosari, Ini Kata Satpol PP

1587

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kepala Satuan Polisi Praja (Satpol PP), Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana angkat bicara terkait aktivitas penambangan ilegal di Kertosari, Kecamatan Purwosari.

Bakti mengatakan, jauh sebelum kasus ini mencuat, pihaknya telah menurunkan tim ke lokasi. Bahkan, sebelum alat berat didatangkan sekitar sebulan lalu.

Dari hasil peninjauan, pihaknya memastikan kegiatan tersebut ilegal. “Tiga kali kami datang ke lokasi, bahkan sebelum alat berat datang sekitar sebulan yang lalu,” terang Bakti saat dihubungi melalui selulernya, Kamis (17/09/2020).

Pada kedatangan kedua, pihaknya sempat menanyakan kelengkapan izin penambangan. Hasilnya, pihak penambang berdalih bahwa kegiatan tersebut bukan penambangan. Melainkan pemerataan tanah.

Namun, berdasar pemantauan di lokasi, pihak Satpol PP tetap bersikukuh bahwa kegiatan tersebut merupakan pertambangan. Karena itu, pihaknya kemudian menegurnya.

Baca Juga :   Koran Online 7 Mei : Hujan Meteor di Awal Ramadhan, hingga Kursi Dewan Kota Pasuruan Diisi Separuh Wajah Baru

Tidak itu saja. Pihaknya juga sudah meminta kepala desa untuk menyurati pemilik lahan agar menghentikan kegiatan penambangan. Namun himbauan itu tidak diindahkan.

Pada pekan lalu, pihaknya juga mengundang 3 orang pemilik lahan guna diklarifikasi terkait di lokasi. Sayangnya, ketiganya tidak hadir.

Bahkan, undangan kedua yang dilayangkan untuk hadir pada hari ini juga tidak mendapat respons. Karena itu, pihaknya menjadwalkan panggilan ketiga pada pekan depan.

“Jika tidak merepons juga, maka akan kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk menindak kegiatan penambangan ilegal tersebut,” jelas Bakti.

Bakti menyarankan, bila tidak mau berurusan dengan hukum, pihak pengelola seyogyanya mengurus perizinan. Sesuai ketentuan UU Minerba tahun 2020 pasal 86A ayat 4.

Baca Juga :   Satpol PP Kabupaten Pasuruan Keluhkan Kekurangan Personil

“Kami sifatnya hanya membina dan memberi sosialiasi kepada pemilik lahan. Jika melakukan kegiatan penambangan maka harus ada izin, kalau belum ada izin, ya hentikan dulu, sembari mengurus izin,” terangnya kepada Wartabromo. (trm/asd)