Besuk (wartabromo.com) – Tim gabungan Polres Probolinggo dan Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) meringkus tiga orang warga Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Mereka diduga komplotan penipuan online.
Ketiga orang tersebut masing-masing pasangan suami istri (pasutri) berinisial M-M dan A-S-D warga Desa Sindetlami dan seorang pria dengan inisial A-I, warga Desa Alastengah, Kecamatan Besuk. Mereka dicokok pihak berwajib pada Rabu, 16 September 2020 di dua tempat berbeda.
M-M dan A-S-D ditangkap petugas sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah perumahan di Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Sedangkan A-I diringkus sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya di Desa Alastengah, Kecamatan Besuk.
Dugaan penipuan ini berawal saat Soleman, warga Sulawesi Barat, berkomunikasi via facebook (FB) dengan akun salah satu pelaku pada Jumat, 3 Mei 2019 lalu. Pelaku menggunakan akun FB bernama Syafira dan sudah berteman dengan akun FB korban.
Dari FB, komunikasi berlanjut ke WhatsApp (WA). Pelaku lantas menawarkan pinjaman online atas nama Koperasi Mitra Mandiri. Modusnya, M-M yang mengenalkan diri sebagai Agung, mengaku sebagai pimpinan koperasi.
Lalu A-S-D dengan nama palsu Yanik, mengaku sebagai bendahara. Sementara A-I yang menggunakan nama samaran Gunawan, menjelaskan kepada korban bahwa dia adalah pengawal transaksi keuangan.
Dalam prosesnya, ketiga pelaku meminta kepada korban agar mentransfer uang sebesar Rp500 ribu dengan dalih hendak dibuatkan kartu tanda anggota koperasi. Sejak saat itulah, korban mulai rajin mentransfer uang, terhitung sejak Mei 2019 hingga Januari 2020.
Selama sekitar 9 bulan, korban mentransfer uang total sebesar Rp473 juta kepada rekening yang digunakan komplotan pelaku. Korban akhirnya curiga setelah uang yang dia setorkan tak kunjung ada kejelasan. Korban pun melapor ke pihak berwajib.
Selain mencokok ketiga pelaku, petugas juga menyita beberapa kartu ATM dan buku tabungan yang digunakan pelaku memuluskan aksinya. Rinciannya, 4 ATM dan buku tabungan dari pasutri M-M dan A-S-D, lalu 2 ATM dan buku tabungan dari A-I.
Sesaat usai ditangkap, ketiga pelaku sempat dibawa ke Polres Probolinggo. Namun tak lama berselang, mereka kemudian dibawa ke Polda Sulbar untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizky Santoso membenarkan ada penangkapan tiga terduga pelaku penipuan online alias ‘Cek-pecek’ asal Kecamatan Besuk. “Terkait ungkap (itu), memang benar adanya,” ujar Rizky. (cho/saw)