Keluarkan SE Perketat Prokes, Bupati Minta Tempat Wisata Tutup Selama 14 Hari ke Depan

6722

Pasuruan (WartaBromo.com) – Bupati Pasuruan, M. Irsyad Yusuf mengeluarkan surat edaran (SE) baru mengenai pengetatan protokol kesehatan pada Senin (21/09/2020). Sejumlah arahan pembatasan di antaranya penutupan tempat wisata hingga tak memberikan izin hajatan diputuskan.

SE tersebut bernomor 360/22/COVID-19/IX/2020 tentang Pengetatan Pemberlakuan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 36 Tahun 2020, Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 52 Tahun 2020 dan Penundaan Sementara Surat Edaran Bupati Tentang Standar Operasional Prosedur Terkait Hajatan, Pentas Musik, Seni dan Budaya, TPQ, Madin, Serta Kegiatan Keagamaan Lainnya di Kabupaten Pasuruan.

Dalam SE ini, Bupati mengimbau untuk setiap masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, meningkatkan imun, dan memperbanyak doa.

Baca Juga :   Dari 7 PDP Dicatat Hari ini, 5 Warga Kabupaten Pasuruan Dinyatakan Reaktif

Imbauan yang sama berlaku juga bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat wisata, dan fasilitas umum.

Bagi para pemilik rumah makan dan restoran agar tidak melayani makan di tempat dan hanya melayani pembelian take away (dibungkus). Kemudian bagi tamu hotel yang akan menginap selama lebih dari 3 hari, wajib menyerahkan hasil rapid test kepada pihak hotel dengan tembusan gugus tugas kecamatan.

“Pelaku usaha tempat wisata agar menghentikan kegiatan selama 14 hari,” demikian tertulis dalam SE.

Untuk lembaga pendidikan, bimbingan belajar, madin, dan TPQ diimbau agar tidak melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. Sementara bagi organisasi keagamaan, agar tidak mengadakan kegiatan (selawatan, manakib, haul dll) baik yang sifatnya menetap maupun keliling.

Baca Juga :   Singgung Keterlibatan Keluarga, Rutan Bangil Akui Sulit Lacak Tahanan Kabur

Terakhir, untuk kepala perangkat daerah, gugus tugas tingkat kecamatan, kelurahan dan desa, bupati meminta untuk tidak mengeluarkan surat rekomendasi terkait dengan permohonan warga masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan dan mendatangkan massa sampai 14 hari ke depan.

“Menghentikan pelaksanaan kegiatan yang menghadirkan massa tanpa adanya rekomendasi dari gugus tugas tingkat kecamatan,” tulis SE tersebut. (tof/ono)