Langgar Prokes, 2 ASN Didenda Tinggi

1808

Wonomerto (wartabromo.com) – Dua aparatus sipil negara (ASN) terkena operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Probolinggo pada Senin, 28 September 2020. Keduanya pun diharuskan membayar denda yang cukup tinggi.

“Baru ini, kami dapati dua ASN melanggar prokes, sejak diberlakukannya operasi yustisi pada Senin lalu. Mereka langsung disanksi denda yang cukup tinggi oleh hakim,” ujar Koordinator Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto.

Kedua ASN yang melanggar prokes itu adalah Sugiono, Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jrebeng 2, Kecamatan Wonomerto dan Edy Kusnanto, staf Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo. Hakim dari Pengadilan Negeri Kraksaan mengganjar keduanya dengan denda Rp200 ribu untuk tiap orang.

Baca Juga :   Libur Panjang, Bromo Diserbu Wisatawan

Penerapan denda itu, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 41 tahun 2020 tentang disiplin penegakan prokes. Jika tidak membayar denda, maka sanksi kurungan sebagai gantinya. “Kedua ASN tersebut, terjaring operasi yustisi saat melintas di Jalan Raya Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto,” terang Ugas.

Selain 2 ASN itu,, menurut Ugas, petugas juga menjaring ratusan pelanggar lain. Di titik Kecamatan Wonomerto, ada 52 orang. Sedangkan di rest area Kecamatan Tongas, ada 59 pelanggar.

Selama sepekan menggelar operasi yustisi pemakaian masker, total ada 491 pelanggar terjaring. Para pelanggar selanjutnya menjalani sidang di tempat. “Untuk denda sesuai putusan hakim. Untuk itu, kami imbau masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, utamanya memakai masker,” kata Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo itu. (cho/saw)