Pemkab Pasuruan Mulai Berlakukan Denda Bagi Pelanggar Prokes

1757

Pandaan (WartaBromo.com) – Pemkab Pasuruan mulai memberlakukan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes). Pemberlakuan sanksi denda ini dimulai sejak Rabu kemarin (30/09/2020).

Kasat Pol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana menjelaskan, pihaknya kemarin melakukan operasi yustisi di Kelurahan Pandaan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Operasi yustisi ini, kata Bakti, digelar berdasarkan Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perda Jawa Timur nomor 2 tahun 2020. Pada operasi yustisi kemarin, puluhan warga terjaring razia.

“Ada 53 warga yang terjaring razia,” kata Bakti kepada WartaBromo, Kamis (01/09/2020).

Dalam operasi yustisi itu juga disokong oleh pihak pengadilan negeri dan Satpol PP Provinsi Jawa Timur, dan kejaksaan. Warga yang terjaring razia  langsung sidang di tempat.

Baca Juga :   Kasus Covid-19 Terkini: Kota Pasuruan Terendah di Jatim

“Dendanya Rp 49 ribu. Biaya perkaranya Rp 1000. Jadi Rp 50 ribu,” imbuh Bakti.

Menurut Bakti, operasi yustisi dengan denda administrasi ini, meski tidak setiap hari, akan terus dilakukan pada titik-titik yang telah ditentukan. Sementara untuk operasi protokol kesehatan biasa “tanpa penerapan” denda administrasi terus dilaksanakan setiap hari. (tof/ono)