Pemkot Pasuruan Belum Berlakukan Denda Bagi Pelanggar Prokes, Ini Alasannya

973

Pasuruan (WartaBromo.com) – Daerah lain sudah memberlakukan sanksi denda terhadap warga yang tidak mengenakan masker atau protokol kesehatan (prokes) lainnya. Namun sebaliknya, Pemkot Pasuruan malah belum akan memberlakukan sanksi denda.

Plt Asisten Pemerintahan Pemkot Pasuruan, Kokoh Arie Hidayat mengatakan, pihaknya beberapa waktu lalu sudah menggelar pertemuan dengan seluruh aparat penegak hukum.

Berdasar hasil pertemuan itu, kata Kokoh, kesimpulannya dalam waktu dekat ini pemkot belum akan memberlakukan sanksi denda administratif bagi pelanggar prokes, melainkan akan memperberat sanksi sosial.

Yang dimaksud memperberat sanksi sosial, dijelaskan Kokoh, contohnya adalah soal hukuman menyapu bagi pelanggar prokes yang selama ini sudah diberlakukan.

“Jadi kalau selama ini kan cuma 5-10 menit hukumannya. Kami lebihkan 1 jam. Jadi misalnya, kita operasi di Jalan Balaikota. Ada pelanggar di situ. Kita suruh bersihkan Kantor DPRD selama 1 jam,” kata Kokoh kepada WartaBromo, Selasa (29/09/2020).

Baca Juga :   Buron 3 Bulan, Jambret Purwosari Dibekuk Polisi

Namun selama beberapa waktu ke depan, pemkot akan terus melakukan evaluasi terhadap perkembangan situasi Covid-19 di Kota Pasuruan. Jika penambahan kasus masih tinggi, maka tidak menutup kemungkinan denda administratif bakal diberlakukan.

Seperti diketahui, Gubernur Jawa Timur mengeluarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur (Pergub) No 53 Tahun 2020 yang telah diberlakukan sejak 14 September 2020. Dalam Pergub tersebut pelanggar protokol kesehatan akan diberikan beragam sanksi.

Sanksi administratif perorangan mulai teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan, dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp250 ribu terus disosialisasikan. (tof/ono)