Tolak Omnibus Law, Pendemo Rusak Pagar dan Lempari Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo Dengan Batu

1868

Pajarakan (wartabromo.com) – Ratusan mahasiswa demo tolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law) di kantor DPRD Kabupaten Probolinggo pada Kamis, 8 Oktober 2020. Hanya saja, aksi diwarnai dengan perusakan dan pelemparan batu.

Semula demo dari berbagai elemen organisasi mahasiswa itu, berjalan damai. Mereka berorasi menolak UU Cipta Kerja yang disahkan DPR RI beberapa hari lalu. Mahasiswa juga membawa replika keranda mayat yang menyimbolkan kematian demokrasi saat DPR mengesahkan UU Cipta Kerja.

“Undang-undang cipta kerja ini menguntungkan para pengusaha, tetapi tidak berpihak para pekerja. Sehingga merugikan kaum buruh di Indonesia,” teriak orator demo.

Namun di tengah aksi damai itu, mereka tersulut emosi karena tak segera ditemui pimpinan dewan. massa menjebol pagar DPRD Probolinggo. Pagar yang roboh tersebut kemudian dilempar ke arah barikade polisi.
Tak hanya itu, massa terus melempari petugas dengan batu. Pos pengamanan DPRD tak luput dari lemparan batu. Kacanya pun pencak bertaburan.

Baca Juga :   Kapal Cepat Probolinggo - Gili Ketapang Ancam 60 Kapal Tradisional Warga

Papan nama DPRD Probolinggo juga dirusak. Massa juga merusak baliho protokol kesehatan. Spot untuk banner dari besi juga turut dirusak.
Anarkisme massa itu, direspon petugas dengan tembakan gas air mata. Tak ayal pendemo pun semburat bubar ke utara Jalan Pantura Desa Sidomulyo, Kecamatan Pajarakan. Mobil water canon turut difungsikan. Semprotan air yang kencang makin membuat massa tercerai berai.

Petugas juga menciduk mahasiswa yang diduga sebagai provokator anarkisme. Setelah berdialog, sekitar 25 perwakilan massa disilakan masuk untuk berdiskusi dengan angggota dewan. (cho/saw)