Tolak Omnibus Law, Massa Gelar Mimbar Bebas dan Bakar Ban di Dewan Kantor Dewan

2077

Pasuruan (WartaBromo.com) – Gelombang penolakan UU Omnibus Law terus berlanjut. Kamis (8/10/2020) giliran massa dari Aliansi Masyarakat Pasuruan Bersatu (ARPB) berunjuk rasa di depan DPRD Kabupaten Pasuruan.

Tak hanya menolak UU yang baru disahkan, Senin (5/10/2020), massa juga menyatakan mossi tidak percaya terhadap pemerintah.

Ini 8 Poin di UU Omnibus Law yang Dinilai Merugikan Pekerja

Aksi yang digelar sejak pukul 10.00 ini merupakan bentuk kekecewaan ARPB atas disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR RI, 5 Oktober 2020.

Ada beberapa alasan ARPB menolak UU Cipta Kerja, diantaranya;

1. Penyusunan UU Cipta Kerja Cacat

ARPB, menyebut bahwa UU Cipta Kerja dalam penyusunan sampai pengesahannya cacat formil, tertutup dan terdapat banyak pasal yang kontroversial, merugikan, dan inkonstitusional.

Baca Juga :   Digoyang Gempa, Rapat di Dewan Semburat

2. Melegitimasi Investor

Selain penyusunannya yang cacat, UU tersebut melegitimasi investor untuk melakukan perbudakan modern.

3. Perampasan dan Penghancuran Ruang Hidup Rakyat.

4. Rentan terhadap Hegemoni Berbagai Sektor, termasuk Lingkungan

Oleh karena itu, sikap ARPB menolak dan menuntut untuk mencabut UU Cipta Kerja.

Dalam orasinya, salah satu massa aksi mengatakan tidak ingin berdialog dengan anggota dewan DPRD Kabupaten Pasuruan. Mereka menyampaikan mosi tidak percaya kepada DPR.

“Kami tidak ingin ada dialog lagi, kami menyampaikan mosi tidak percaya terhadap pemerintah dan DPR,” ungkap Putra, salah satu peserta aksi.

Sampai berita ini ditulis, massa aksi masih bertahan di depan gedung DPRD. Mereka menggelar mimbar bebas.

Baca Juga :   Mobdin Setwan DPRD Kabupaten Pasuruan Ringsek di Jalur Pantura

Jalan raya di depan gedung DPRD Kabupaten Pasuruan sempat ditutup satu ruas oleh massa dengan membakar ban bekas. (oel/asd)