Sikapi UU Omnibus Law, PBNU: Kita Seperti Diinjak

6756

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Ketua Umum PBNU, KH. Aqil Siradj, ikut angkat bicara perihal disahkannya RUU Omnibus Law menjadi UU oleh DPR RI pada Senin (5/10/2020) malam lalu.

Dalam video yang diunggah NU Channel, Said Aqil menyebut bahwa UU Omnibus Law hanya mengentungkan sebagian kelompok kecil bangsa ini dan merugikan sebagian kelompok lain.

“Hanya menguntungkan konglomerat, kapitalis dan investor, tapi menindas, menginjak kepentingan atau nasib para buruh, para petani, rakyat kecil,” tegas Said saat memberikan arahan kepada mahasiswa bari UNUSIA di Jakarta.

Pada video berdurasi 5:54 detik itu, Said pun mengajak kepada masyarakat untuk bersikap tegas dalam menyikapi (menolak) UU tersebut dengan cara-cara elegan dan seimbang.

Baca Juga :   Hasil Pemilu Diumumkan saat Nuzulul Quran, NU Pasuruan Sampaikan Pesan Damai

Ada tiga hal dalam UU tersebut yang menjadi sorotan Kiai Said. Yakni soal pertanahan, kedaulatan pangan, dan juga pendidikan.

Menurut Said, pemerintah telah menjadikan lembaga pendidikan sekarang ini tak ubahnya perusahan.

“(UU Omnibus Law) Ini tidak benar, kita harus lakukan (judicial) review, dengan cara elegan, demi moderasi dalam membangun masyarakat yang moderat,” lanjutnya.

Pihaknya tidak anti pembangunan. Tetapi, proses pembangunan tidak boleh mengorbankan rakyat kecil. Sehingga yang kaya semakin kaya dan yang misikin semakin miskin.

“Apalagi di era keterbukaan ini, semakin bebas dan liberal, diikuti dengan sistem liberal kapitaslis, ini betul-betul nasib rakyat kecil semakin tertindas,” ungkap Said Aqil.

Menurutnya, rakyat dibutuhkan suaranya tatkala pilkada, pileg, dan pilpres saja. Tapi setelah selesai pemilihan ditinggal.
“Mending kalau ditinggal (seperti) diludahi dan diinjaki,” tegas Ketua Umum PBNU 2 periode ini.

Baca Juga :   PBNU Serukan Nahdliyyin Berbondong-bondong ke Bioskop, Lihat Film Ini

Di akhir pernyataanya, Kiai Said, berharap agar NU menyikapi UU Cipta Kerja dengan kritik dan sikap kritis, tapi elegan. Sampai berita ini ditulis, video tersebut setidaknya telah ditonton sebanyak 17 ribu kali, dan mendapat 1600 like serta 332 komentar.

Sebelum Ketum PBNU, berbagai lembaga NU juga telah menyatakan menolak UU Cipta Kerja. LP Maarif NU, Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi), dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) juga menyuarakan hal yang sama.

Dikutip dari nuonline.com, Ketua LP Ma’arif NU, Z. Arifin Junaidi mengaku kecewa lantaran Komisi X sudah menyampaikan ke masyarakat bahwa pasal-pasal pendidikan dalam RUU Cipta Kerja dihapus.

Namun kenyataanya, sektor pendidikan masih ada dalam UU yang baru disahkan itu. “Ini jelas mengelabui rakyat,” ungkapnya dikutip dari nu.online. (oel/asd)