Ini 7 Tuntutan Buruh saat Unjuk Rasa di DPRD Kabupaten Pasuruan

1482

Pasuruan (WartaBromo.com) – Dua serikat buruh Kabupaten Pasuruan, DPC KSBSI dan Sarbumusi Kabupaten Pasuruan mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Selasa, siang (13/10/2020).

Dalam orasinya, perwakilan buruh yang juga Ketua KSBI Gunawan Karyanto menyampaikan 7 tuntutan. Antara lain;

1. Menolak pengesahan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja;

2. DPR RI harus meminta maaf kepada masyarakat Indonesia terhadap pengesahan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja;

3. Proses pembentukan Undang-undang Cipta Kerja tidak partisipatif dan eksklusif, DPR RI agar mengindahkan aspek transparansi aspirasi dan partisipasi publik terhadap proses pembentukan peraturan perundang-undangan;

4. Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kabupaten Pasuruan dari fraksi-fraksi partai yang mendukung pengesahan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja harus meminta maaf kepada rakyat Kabupaten Pasuruan;

Baca Juga :   Besok, Karyawan PT Kertas Leces Demo Tuntut Pembayaran Gaji

5. Presiden Republik Indonesia harus menolak pengesahan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja;

6. Presiden Republik Indonesia harus menerbitkan PERPUU Undang-undang Cipta Kerja;

7. Buruh Indonesia Kabupaten Pasuruan akan tetap hidup rukun, damai dan tidak berpengaruh dengan ajakan yang mengarah inkonstitusional.

Setelah berorasi, Gunawan dan beberapa perwakilan dari SBSI dan Sarbumusi menemui Ketua DPRD Sudiono Fauzan, dan dua anggota dewan, Rudi Hartono, dan Najib Setiawan. (oel/asd)