Reses di Masa Pandemi, Dewan Hanya Boleh Undang 10 Peserta

912

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pekan ini seluruh anggota DPRD Kota Pasuruan melaksanakan reses. Bedanya dengan sebelumnya, kali ini peserta reses dibatasi 10 orang.

Ketua DPRD Kota Pasuruan, Ismail Marzuki Hasan menyebut, pandemi Covid-19 yang belum berakhir ini mengharuskan segala kegiatan untuk menyesuaikan protokol kesehatan, sehingga reses pun tak boleh melibatkan banyak orang.

Untuk itu, karena tidak melibatkan banyak orang, maka reses kali ini pun tidak digelar di gedung pertemuan. Kesepuluh orang yang menjadi peserta reses diharapkan merupakan tokoh-tokoh yang merupakan representasi masyarakat.

“Pertemuan juga wajib pakai masker dan jaga jarak,” kata Ismail kepada WartaBromo, Selasa (13/10/2020).

Ia berharap masa reses ini tetap dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh anggota dewan. Meskipun kegiatan serap aspirasi kali ini pesertanya lebih sedikit, tidak mengurangi substansi usulan masyarakat.

Baca Juga :   13 Anggota Fraksi KMP Walkout, Ini Susunan Alat Kelengkapan DPRD Kota Pasuruan

“Yang penting substansinya harus menyerap aspirasi masyarakat,” imbuh Ismail.

Diketahui, sebelum ada pandemi, reses anggota DPRD Kota Pasuruan dijatah 100 peserta dan biasa dilaksanakan di gedung-gedung pertemuan. Untuk setiap sekali reses, anggota DPRD mendapat tunjangan sebesar Rp10 juta. (tof/ono)