Saluran Ditutup Warga, 5 Perusahaan Ini Akhirnya Sepakat Tak Buang Limbah ke Sungai

5438

 

Pasuruan (Wartabromo.com) – Persoalan limbah di Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji sudah menjadi keresahan warga bertahun-tahun.

Selama itu pula warga setempat disuguhi aroma tak sedap yang berasal dari lima perusahaan di Desa Wonokoyo, yang memang bersebelahan dengan Gununggangsir.

Kelima perusahaan dimaksud adalah PT. Mega Marine Pride, PT. Baramuda Bahari, PT. Wonokoyo Jaya Corp., PT. Universal Jasa Kemas, dan PT. Marine Cipta Agung.

Selasa (13/10/2020) sebuah pertemuan melibatkan para pihak digagas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) guna menyelesailan polemik panjang ini.

Kepala Desa Gununggangsir, Dewi Noer Alifa mengungkapkan, permasalahan limbah di desanya sudah berlangsung lebih dari 23 tahun. Selama itu pula warga kerap mengeluh, tapi belum mendapat respons.

“Masyarakat sudah sangat marah kepada 5 perusahaan yang di wilayah Desa Wonokoyo karena selama 23 tahun ini disuguhi limbah dengan bau menyengat,” ungkap Dewi kepada WartaBromo.com, Selasa (13/10/2020).

Baca Juga :   Legit Manis Limbah Medis: Mayoritas Tak Mampu Olah secara Mandiri (4)

Warga pun akhirnya tak tinggal diam. Apalagi, melalui Pemdes setempat keluhan tersebut sudah sering disampaikan. Namun, karena tak kunjung mendapat respons, warga pun menempuh cara lain.

“Berbagai cara sudah dilakukan, termasuk lapor ke instansi terkait, tapi tidak pernah ada tindak lanjut,” imbuh Dewi. Hingga pada 10 Oktober lalu, warga menutup saluran pembuangan limbah.

Menyusul aksi tersebut, Selasa (13/10/2020) pagi, Pemkab Pasuruan mengundang para pihak terkait untuk membicarakan permasalahan tersebut.

Di ruang rapat Staf Ahli Pemkab Pasuruan, pertemuan akhirnya digelar dengan dipimpin Plt. Asisten I, Agus Hari Wibawa. Lima perwakilan perusahaan yang diundang ikut hadir sekaligus.

Hadir pula dalam pertemuan itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Heru Feriyanto, perwakilan dari BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) Brantas.

Baca Juga :   Pendapatan Dari Pajak Tambang Rp 12 M

Kemudian, perwakilan dari DPMPT (Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu), Camat Beji, Kepala Desa Gununggangsir, serta perwakilan warga.

Pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam itu pun berlangsung lancar. Yang lebih penting lagi, menghasilkan sejumlah kesepakatan.

Dalam salinan berita acara yang diterima WartaBromo, beberapa kesepakatan itu diantaranya;

1. Tidak mengeluarkan air limbah yang berbau.

2. Air limbah harus memenuhi baku mutu yang ditetapkan.

3. Melakukan pipanisasi saluran limbah hingga batas waktu 31 Oktober 2020, mendatang.

Kepala DLH, Heru Feriyanto menyatakan, perusahaan akan melakukan pipanisasi melalui Sungai Selorawan (sepanjang +- 4 km) dengan batas waktu sampai dengan tanggal 31 Oktober 2020.

“Perusahaan (5 perusahaan) masih diperkenankan membuang limbah melalui Sungai Selorawan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2020, dengan syarat limbah tidak berbau,” kata Heru saat dihubungi WartaBromo.com, Selasa (13/10/2020) malam.

Baca Juga :   Lubang Atmosfer Picu Badai Matahari

Menyusul kesepakatan itu, warga Desa Gununggangsir akhirnya bersedia membuka saluran limbah yang sebelumnya ditutup pada Sabtu, 10 Oktober 2020 lalu.

Kesepakatan tersebut telah disetujui dan ditandatangani oleh perwakilan kelima perusahaan dengan disaksikan semua peserta yang hadir. Lengkap dengan materai.

Namun begitu, Kades Dewi menyebut, bila di kemudian hari limbah yang dibuang tetap berbau, maka warga Desa Gununggangsir akan kembali melakukan aksi.

“Kita tunggu sikap dari pabrik sebulan ke depan, kalau tidak ada tindakan (sesuai kesepatan), maka warga akan melakukan aksi pada 1 November mendatang,” tegasnya.

Menyusul kesepakatan ini, pukul 16.00, oleh warga, saluran limbah di masing-masing perusahaan yang sebelumnya ditutup akhirnya dibuka. (oel/asd)