Kopi Langit : Jangan Ngopi Jika Tak Patuhi Prokes

2512

Beji (wartabromo.com) – Pandemi sempat membuat semua orang takut untuk keluar rumah bahkan untuk sekedar ngopi dan berkumpul. Kondisi ini membuat para pelaku usaha sempat kebingungan untuk menyesuaikan kebiasaan barunya termasuk protokol kesehatan.

Salah satu kafe yang baru berdiri di tengah pandemi covid-19 adalah Kopi Langit. Usaha yang didirikan di awal September 2020 oleh Suryono warga Cangringmalang, Beji Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Kafe ini cukup jauh dari jalan provinsi. Jika diukur dari Jl Raya Gondanglegi, Beji, jaraknya masih 2 kilometer lagi ke arah selatan. Pengunjung baru bisa tiba di lokasi, ketika menuju ke barat saat berada di perempatan Gunung Gangsir.

“Ya, nekad aja buka. Alhamdulillah sampai sekarang banyak yang beli,” katanya pada wartabromo.com.

Suryono mengaku, sejak mulai dibuka sampai sekarang, pengunjung warung kopinya lumayan ramai. Hampir tiap waktu, ada saja pengunjung yang datang. Bahkan, harus antri.

“Kalau kondisi normal, ramai itu dicari. Tapi kalau kondisi seperti ini boleh ramai tapi harus ada syaratnya, ” ujarnya.

Tak hanya sekedar mencari peruntungan untuk dirinya pribadi. Suryono juga mengajak beberapa pengusaha transportasi dengan menggunakan bus nya sebagai tempat ngopi.

Berdasarkan pantauan wartabromo.com, rata – rata pengunjung cafe yang lokasinya persis di depan SMPN 1 Beji itu memang diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan.

“Jangan Ngopi Jika Tak Patuhi Protokol Kesehatan. Itu syaratnya, ” tegasnya.

Tak hanya itu, dirinya juga tetap mewanti – wanti kepada para pegawai untuk senantiasa menjaga lingkungan agar tetap bersih termasuk menyemprotkan disinfektan.

“Sebelum buka dan tutup selalu dilakukan penyemprotan. Lahan cukup luas dan terbuka. Artinya pengunjung bisa lebih mudah menjaga jarak” tambahnya.

Baca juga : Menikmati Suasana Kafe “Kopi Langit”, Tempat Nongkrong Baru di Tengah Pandemi

Sebagai catatan, Pemerintah daerah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur melalui Gugus tugas Covid – 19 sempat menerapkan Surat Edaran Bupati bernomor 360/22/COVID-19/IX/2020.
Peraturan itu berisi tentang standar Operasional Prosedur Terkait Hajatan, Pentas Musik, Seni dan Budaya, TPQ, Madin, serta Kegiatan Keagamaan Lainnya. Termasuk bagi para pelaku usaha. (yog/**)