Pemerintah Putuskan Tak Ada Kenaikan Upah Tahun Depan

1215

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemerintah memutuskan untuk tidak mengubah skema upah pekerja tahun depan. Pandemi yang masih berlangsung menjadi alasannya.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19 Senin, 26 Oktober lalu.

Pada surat bernomor 4/1083/HK/.00.00/X/2020 tersebut, Menaker memutuskan bahwa upah minimum 2021 sama dengan upah minimum 2020.

Menaker menyatakan, pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini telah memberikan dampak terhadap ekonomi dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.

Karena itu, kelangsungan usaha sekaligus bekerja bagi buruh atau pekerja menjadi pertimbangan Menaker atas SE tersebut.

Baca Juga :   Besaran Kenaikan UMK di Kabupaten Pasuruan Masih Digodok

“Perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19,” tulis SE yang ditandatangani Menaker Ida Fauziyah itu.

Secara rinci, ada beberapa poin yang diputuskan dalam SE tersebut. Meliputi;

1. Melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.

2. Melaksanakan penetapan nilai upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan perundang-undangan.

3. Menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2021.

Surat ini ditujukan kepada Gubernur di Seluruh Indonesia untuk dijadikan pedoman bagi penetapan upah minimun di tiap kabupaten/kota.

Di sisi lain, pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasuruan yang dikonfirmasi WartaBromo terkait SE tersebut belum memberikan tanggapan. (oel/asd)