Tentang UU Cipta Kerja, Misbakhun: UMKM Bakal Dilindungi dan Dipermudah

1144

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pro kontra atas munculnya UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, perlu disikapi segera. Tak terkecuali oleh wakil rakyat dari Dapil Pasuruan – Probolinggo, H Mukhamad Misbakhun.

Anggota DPR RI dari Komisi XI perlu mengajak media untuk memahami intisari Omnibus Law tersebut. Sosialisasi terhadap puluhan media ini digelar di tempat pertemuan kolam renang Citra Asri, Kelurahan Petahunan, Kota Pasuruan, Rabu (28/10).

Menurut Misbakhun, UU tentang Cipta Kerja tidak hanya mengangkat isu soal ketenagakerjaan semata. Ada 11 klaster yang diusung dalam UU baru tersebut. Salah satunya bakal melindungi pelaku UMKM di Indonesia.

Menurut politisi Partai Golkar itu, UU Cipta Kerja ini merupakan upaya pemerintah untuk menggenjot secara cepat investasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Baca Juga :   Abu Bromo mulai Hujani Tosari

Di Indonesia, kata Misbakhun, setiap tahun ada hampir sekitar 2,7 juta pencari kerja baru. Fenomena ini merupakan tanggung jawab pemerintah maupun swasta yang harus menyediakan lapangan kerja. Yaitu dalam bentuk investasi.

“Dulu 1 persen pertumbuhan ekonomi bisa menyediakan lapangan kerja sampai 400 ribu. Tapi makin lama makin menurun. Terakhir hitungan pemerintah antara 125-200 ribu saja,” kata Misbakhun.

DIBERONDONG PERTANYAAN: Para Wartawan mempertanyakan follow up dari UU Omnibus Law kepada Anggota DPR RI Komisi XI, Mukhammad Misbakhun.

Penyusunan UU tentang Cipta Kerja, lanjutnya adalah untuk memperbaiki masalah pertumbuhan ekonomi tersebut. Ada 11 klaster yang dinilai merupakan titik-titik krusial untuk diperbaiki.

Ke-11 klaster itu adalah;
1. Penyederhanaan Perizinan
2. Persyaratan Investasi
3. Ketenagakerjaan
4. Kemudahan Berusaha
5. Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM
6. Dukungan Riset dan Inovasi
7. Administrasi Pemerintahan
8. Pengenaan Sanksi
9. Pengadaan Lahan
10. Kemudahan Investasi dan Proyek Pemerintah
11. Kawasan Ekonomi Khusus.

Baca Juga :   Hati-hati! Jalan Nasional Pasuruan dan Lumajang Rawan Longsor dan Banjir

Selain itu, dikatakan Misbakhun, UU tentang Cipta Kerja ini bakal mempermudah dan melindungi UMKM. Ia mencontohkan, dulu untuk mendirikan koperasi butuh puluhan anggota. Dalam UU Cipta Kerja, pendirian koperasi hanya butuh 9 anggota saja.

“UMKM dulu harus punya izin. Sekarang cukup terdaftar. Persyaratan modal, Rp 500 ribu saja sudah boleh,” tegasnya.

Alumni Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) itu menyebut UU Cipta Kerja sangat dibutuhkan Indonesia saat ini. Apalagi dalam konteks pemulihan ekonomi dampak pandemi Covid-19.

“Pemerintah ingin pasca Covid-19 kita harus cepat bangkit, cepat pulih kembali ekonomi ini. Karena dampak Covid-19 ini harus segera diatasi, baik dari sisi ekonomi, sosial, pendidikan, dan semuanya,” tegasnya.

Baca Juga :   Jimatnya Tak Lagi Bertuah, Begal Sadis asal Pasrepan ini Ditangkap dan Kakinya Tertembus Peluru Polisi

Selain itu, UU Omnibus Law juga akan memangkas birokrasi yang berbelit. Tumpang tindih aturan dan kewenangan antara pusat dan daerah. Dengan UU Omnibus Law ini, maka pemerintah daerah harus tunduk dengan ketentuan pusat yang diatur dalam UU tersebut.

Selain sesi sosialisasi juga diberikan sesi tanya jawab kepada wartawan.
Beberapa wartawan menanyakan tentang perlunya pemahaman UU Omnibus Law ini kepada pemerintah di daerah-daerah.

Lalu, soal pengaruhnya terhadap ketenagakerjaan dan hak-hak pekerja. Kemudian soal kemungkinan adanya judicial review dan juga tentang pengaruh UU Omnibus Law  terhadap kebebasan pers nantinya. (tof/day)