Tak Patuhi Prokes, Bawaslu Semprit Tim Kampanye di Pilwali

1169

Pasuruan (wartabromo.com) – Badan Pengawas Pemilu Kota Pasuruan semprit tim kampanye salah satu pasangan calon di Pilwali karena dianggap melanggar protokol kesehatan selama kampanye.

Koordinator divisi hukum dan penanganan pelanggaran Bawaslu Kota Pasuruan, Awanul Mukhris mengatakan, sempritan terhadap tim kampanye pasangan calon tersebut berupa “surat tilang” yang diberikan kepada tim kampanye pasangan calon di wilayah kecamatan Bugul Kidul.

“Di wilayah Kota Pasuruan, ada yang sudah terkena semprit atau istilahnya diberikan surat tilang, ” ujar Mukhris saat diwawancarai di program Djandoman, Jumat (30/10/2020).

Menurutnya dikeluarkannya “surat tilang” pelanggaran protokol kesehatan tersebut mengacu pada PKPU Nomor 13 Tahun 2020 dalam tentang Perubahan Kedua Atas Pelaksanaan Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga :   KPU Tetapkan Pasangan Cawali-Cawawali Terpilih

“Kita melaksanaan aturan prokes untuk kampanye tatap muka yakni maksimal hanya 50 orang, ” tegasnya.

Ditambahkannya, sampai saat ini, pihaknya masih mengeluarkan surat tilang sebanyak 2 kali yang diberikan kepada tim kampanye pasangan calon nomer urut 1 yakni Saifullah Yusuf – Adi Wibowo.

Selama ini, lanjutnya, pihaknya masih sebatas menyampaikan himbauan dan peringatan bagi para tim kampanye untuk benar – benar mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan.

“Rata – rata kita sebatas menghimbau dan memperingatkan. Jika ada yang melebihi kapasitas untuk ruang tertutup, langsung kami minta untuk dikeluarkan dari lokasi, ” tandasnya.

Untuk diketahui berdasarkan data covid19 dari Pemprov Jawa Timur di Kota Pasuruan, tercatat sebanyak 731 pasien postif, 617 pasien sembuh dan 81 orang meninggal. (yog/yog)