Laporan APK GIAT yang Rusak Tak Bisa Ditindaklanjuti, Kenapa?

914

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Laporan terkait alat peraga kampanye (APK) paslon nomor urut 01 Gus Ipul-Adi Wibowo yang rusak telah selesai dikaji oleh sentra Gakkumdu. Hasilnya, oleh Gakkumdu laporan tersebut dinyatakan tidak bisa ditindaklanjuti.

Komisioner Bawaslu Kota Pasuruan, Awanul Mukris mengatakan, sejak tim hukum paslon melaporkan APK yang rusak ke Bawaslu pada hari Minggu (25/10/2020), sentra Gakkumdu langsung mengkajinya.

“Kita kaji selama 2 hari, kemudian hari Rabu Bawaslu menyampaikan kepada pelapor terkait kekurangan syarat formil dan materiil,” kata Mukris kepada WartaBromo, Minggu (01/10/2020).

Berdasarkan Perbawaslu nomor 8 tahun 2020, setelah Bawaslu mengirimkan surat kepada pelapor untuk melengkapi syarat formil dan materiilnya, pelapor harus melengkapi dalam waktu 2X24 jam.

Baca Juga :   Mas Gaga Belum Punya Pasangan, Demokrat : Tunggu Saja Nanti

Waktu 2X24 jam itu, kata Mukris, ialah sampai hari Jumat (30/10/2020) pukul 19.37. Namun, hingga batas waktu yang sudah ditentukan, Bawaslu belum menerima kelengkapan persyaratan dari pelapor yang sebelumnya sudah disampaikan.

“Hari Sabtu kami menyampaikan status laporan ke pelapor bahwa laporan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti karena kekurangan syarat formil dan materiil,” imbuh Mukris.

Yang dimaksud syarat formil dan materiil itu, lanjut Mukris, di antaranya adalah nama pelapor, nama terlapor, kemudian uraian kejadiannya, dan lain sebagainya.

Seperti diketahui, sejumlah baliho Paslon Gus Ipul-Adi Wibowo diketahui rusak pada Minggu (25/10/2020). Dalam laporan yang diterima Bawaslu, baliho yang rusak tersebar di 8 titik.

Delapan titik itu di antaranya, 3 di Kelurahan Gentong, 1 di Kelurahan Petahunan, 2 di Kelurahan Tapaan, dan 2 di Kelurahan Sebani. (tof/asd)