Warga Bulusari Tuntut HGU Perusahaan Tambang Tak Diperpanjang

1835

 

Gempol (WartaBromo.com) – Ratusan warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan berunjuk rasa ke balai desa setempat, Senin (9/11/2020).

Dalam aksinya, warga mendesak pihak desa tidak memperpanjang HGU (Hak Guna Usaha) PT Wirabumi yang ada di wilayah desa setempat.

“Kami minta HGU tidak diperpanjang karena tidak berpengaruh terhadap kesejahteraan warga,” kata Pujianto, salah satu perwakilan warga.

PT Wirabumi sendiri mengantongi HGU sejak lama dan diperkirakan baru akan berakhir pada 2023 mendatang. Oleh perusahaan, lahan tersebut dimanfaatkan untuk area tambang.

Atas tuntutan itu, Kepala Desa Bulusari, Siti Nurhayati menyatakan bila penerbikan HGU bukan menjadi kewenangannya. Tapi, Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga :   Warga Ambal Ambil Blokade Jalan Rusak

Meski begitu, jika memang dikehendaki, pihaknya siap memfasilitasi pertemuan dengan pihak BPN.

“Itu kan kewenangan BPN, tapi kalau masyarakat menghendaki keberatan untuk diperpanjang, pemerintah desa memfasilitasi untuk mendampingi aspirasi warga,” terangnya.

Sementara itu, Camat Gempol, Nur Kholis yang juga hadir dalam pertemuan itu mengatakan bahwa HGU merupakan hak keperdataan. Karena itu, tidak tepat bila tuntutan tersebut disampaikan ke pihak desa.

“Untuk mendapatkan HGU kan prosesnya pasti melibatkan masyarakat, kalau saran saya, dibahas lewat musyawarah desa,”pungkasnya. (oel/asd)