Asyik, Bupati Sepakat Naikkan UMK Pasuruan

5472

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pasuruan tahun depan dipastikan naik. Hal itu tertuang dalam surat bupati tertanggal 16 November lalu.

Melalui surat bernomor 570/2209/424.078/2020, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf memutuskan untuk menaikkan UMK tahun depan sebesar 5, 65 persen menjadi Rp. 4.426.875,72.

 

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa usulan tersebut memperhatikan saran dan pertimbangan berbagai pihak. Selain sebagian besar pekerja atau buruh di Pasuruan juga menerima upah UMSK sejak tahun 2013.

Bupati juga mengusulkan tiga tingkatan dalam upah UMSK, di antaranya, UMSK sektor 1 naik sebesar 12% menjadi Rp. 4.958.100,80. Sementara itu, UMSK sektor 2 sebesar 10 %, 4.869.563,29, dan sektor 3 sebesar 8 % 4.781.025,77.

“Demikian usulan Upah Minimum Kabupaten Pasuruan tahun 2021 apabila ibu Gubernur Jawa Timur mempunyai kebijakan lain, kami serahkan sepenuhnya kepada kebijakan Ibu Gubernur sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tertulis dalam surat tersebut.

Sementara itu, Suryono Pane, atas nama sarbumusi maupun buruh di Kabupaten Pasuruan dan Jawa Timur, memberikan apresiasi kepada Bupati Pasuruan yang berani mengusulkan kenaikan umk tahun 2021 sebesar 5,65% dari tahun sebelumnya.

“Bukan persoalan nilainya, tapi di saat Bupati/Walikota lain di Jawa Timur, takut kepada pemerintah pusat sehingga mengusulkan sama besaran umk dengan tahun kemarin, tapi Bupati Pasuruan mengambil langkah berani ini yg perlu di apresiasi, satu-satunya di Jawa Timur yang melakukan kenaikan,” ucapnya. (oel/asd)