Cegah Covid-19, Pembayaran Non Tunai di Sektor Wisata jadi Prioritas

727

Probolinggo (wartabromo.com) – Sektor pariwisata di Kabupaten Probolinggo terus menggeliat seiring dibukanya kunjungan wisatawan pada medio Agustus lalu. Pengelola pariwisata pun diminta mengutamakan pembayaran atau transaksi non tunai. Tujuannya, untuk mencegah penularan Covid-19 di tempat wisata.

Membaiknya kunjungan wisatawan ke sejumlah destinasi wisata, dikhawatirkan menjadi sumber penyebaran virus corona di Kabupaten Probolinggo. Pemerintah setempat mendorong pelaku usaha untuk bertransaksi secara non tunai. Hal tersebut ditegaskan sebagai salah satu cara nencegah penularan corona di sektor wisata, utamanya saat liburan

Terkait itu tertuang salam Surat Edaran Bupati Probolinggo, P. Tantriana Sari nomor 440/586/426.205/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan. “Mengutamakan pembayaran secara non tunai. Dalam hal pembayaran dilakukan tunai, wajib menerapkan protokol kesehatan transaksi pembayaran,” begitu petikan SE tersebut yang diterima wartabromo.com.

Baca Juga :   Selama 3 Tahun, Pemkab Probolinggo Cadangkan Rp55 Miliar untuk Pilbup

Termasuk pengelola pariwisata dalam SE tersebut yakni hotel, penginapan, homestay, dan kegiatan di tempat hiburan. SE merujuk pada Kepres nomor 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional, dan Perbup nomor 62/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Kepala Dinas Pemuda, Olah Raga, Pariwisata dan Kabudayaan Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto mengatakan, transaksi non tunai telah diterapkan di hotel atau penginapan. Sementara untuk obyek wisata, baru Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) tang menerapkan. Pemesanan tiket dilakukan secara online dengan kuota terbatas.

“Kalau tidak secara online, biasanya sudah pakai credit card (kartu kredit, Red). Petugas juga memakai alat pelindung diri. Pelaksanaannya sesuai surat edaran bupati,” katanya pada Selasa, 17 November 2020.

Baca Juga :   Dewan Desak Dispendik Cek Seluruh Sekolah

Sementara destinasi wisata, kata Sugeng, pembayaran masih dilakukan secara tunai. Tapi dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. “Transaksi non tunai masih dalam proses. Sambil menunggu proses tuntas, pembayaran dilakukan secara tunai dengan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penularan Covid-19,” sebut Sugeng.

Dalam SE itu, ada 8 sektor yang diatur untuk melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. Selain sektor pariwisata ada sektor pelayanan publik; kesehatan; dan pendidikan. Kemudian ada sektor perdagangan; transportasi; serta sektor jasa dan transformasi. Juga sektor keagamaan, sosial dan budaya. (saw/ono)