Lahan yang Diklaim Milik TNI AU Raci Setara 862 Lapangan Sepak Bola

5281

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – TNI AU Raci mengklaim sebagai pemilik lahan di enam desa di Kecamatan Rembang, Bangil dan Kraton.

Inilah yang menjadi dasar TNI AU menghadang proyek pemasangan PJU (penerangan jalan umum) di Dusun Bale Panjang, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Jumat (13/11/2020) lalu.

Ditemui di sela latihan menembak, Selasa (17/11/2020), Komandan Detasemen TNI AU Raci, Kolonel M. Somin mengatakan, hak lahan itu diperoleh sejak 1993 silam.

“Kami mengantongi sertifikat hak pakai (SHP) dari aset tanah negara sejak tahun 1993. Hal ini yang menjadi dasar dari pihak TNI AU Raci atas kepemilikan lahan,” kata Somin.

Lahan seluas 932 hektar ini tersebar di enam desa di tiga kecamatan. Yakni, Desa Bendungan, Raci, Pandean, Mojoparon, Rejosari dan Curah Dukuh.

Baca Juga :   Dikawal Warga, Pemasangan PJU di Lahan Sengketa AU Raci Berlangsung Lancar

Dari luasan itu, lanjut Somin, sekitar 90 persennya berada di wilayah Desa Pandean, Kecamatan Rembang.

Lahan seluas itu setara dengan 862 lapangan sepak bola. Merujuk standar FIFA, luas lapangan sepak bola adalah 10.800 meter persegi atau 1,08 hektare dengan panjang 120 meter dan lebar 90 meter.

Kendati mengklaim sebagai pemilik lahan, Somin memastikan tidak akan mengganggu warga yang sudah menempati lahan milik TNI AU itu. Dengan catatan, tidak boleh mendirikan bangunan baru.

“Ini sudah jelas aset TNI AU, sudah bersertifikat, ada pemasangan jalan di kampung tapi tidak ijin ke TNI AU, itu yang tidak berkenankan,” ungkapnya menyinggung pemasangan PJU pekan lalu.

Baca Juga :   Selain Tolak RKUHP, Mahasiswa juga Tuntut Sengketa Lahan di Pasuruan Timur Dituntaskan

Ia menyatakan, pihak kontraktor seharusnya melayangkan surat terlebih dahulu sebelum mulai beraktivitas. (oel/asd)