KPU Simulasikan Coblosan dengan Penerapan Prokes

731

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pilwali Kota Pasuruan tinggal 18 hari lagi. Menjelang hari H, KPU Kota Pasuruan melangsungkan simulasi pemungutan dan penghitungan suara sesuai protokol kesehatan.

Ya, ada yang berbeda dengan Pilkada 2020. Pagelaran pesta demokrasi diselenggarakan di tengah Covid-19. Menindaklanjuti hal tersebut, tentu pelaksanaannya harus dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Berdasarkan tayangan live streaming KPU Kota Pasuruan, diketahui terdapat beberapa tahapan yang harus dipatuhi para pemilih saat proses pemungutan suara. Apa saja?

1. Pemilih hadir di TPS dengan menunjukkan KPP elektronik dan C pemberitahuan;
2. Pemilih mengisi daftar hadir yang telah disediakan oleh anggota KPPS;
3. Pemilih akan menerima surat suara dan sarung tangan sekali pakai;
4. Sebelum memasuki TPS, pemilih wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan diukur suhu badannya serta menjaga jarak setidaknya 1 meter;
5. Setelah mencoblos dan memasukkan surat suara ke dalam kotak, pemilih diminta melepaskan sarung tangan;
6. Jika biasanya jari dicelupkan ke dalam tinta, lantaran pandemi, tinta akan diteteskan pada jari pemilih.

Baca Juga :   21.870 Kotak Suara Diterima KPU Kabupaten Pasuruan  

Sekadar diketahui, selain Kota Pasuruan, ada 157 kabupaten atau kota lain yang juga melakukan simulasi.

Selain menerapkan protokol kesehatan, Pilkada 2020 juga akan menerapkan Si Rekap. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman.

“Jadi, publik secara luas, masyarakat pemilih, peserta pemilu, partai politik, semua dapat mengakses hasil pemilihan dengan mudah melalui sarana teknologi informasi yang disediakan KPU,” tutur Arief, Sabtu (21/11/2020).

Arief berharap, hasil penerapan Si Rekap berjalan baik di tahun 2020. Sehingga, dapat digunakan sebagai bahan penetapan hasil resmi pemilu 2024. Dengan demikian, tidak perlu waktu banyak untuk mengetahui hasilnya. (bel/asd)