Bupati Angkat Bicara soal Konflik Lahan Puslatpur Grati

2867

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemkab Pasuruan angkat bicara terkait sengketa lahan antara warga 9 desa di Kecamatan Lekok dan Nguling dengan TNI AL.

Dalam jawabannya atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap R-APBD 2021, Senin siang (23/11/2020), Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf mengatakan bila pihaknya telah berusaha memfasilitasi dan melakukan pendampingan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Bupati menjelaskan, sejak 2005, Pemkab telah melayangkan surat kepada DPR RI yang menbidangi pertanahan untuk menerima perwakilan dari warga guna menyampaikan aspirasinya.

Selain itu, di tahun 2019 Pemkab juga telah mendampingi 4 orang perwakilan warga melakukan audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Sekretariat Negara membahas tentang status tanah mereka.

Hasil dari audiensi, Kemendagri mengirim surat ke Pemkab tertanggal 1 Oktober 2019. Isinya, menyatakan bahwa lahan di kawasan TNI AL Grati merupakan lokasi sarana pertahanan.

Baca Juga :   Madrasah di Lekok Mendadak Jadi Kebun Pisang

Ia menjelaskan bahwa lahan sengketa tersebut sesuai dengan peraturan, merupakan lahan pertahanan. Hal ini, sesuai dengan PP Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara.

Irsyad menambahkan, dalam kajian yuridis formil, diperoleh informasi dan temuan bahwa pada lahan/pemukiman yang dipersengketakan telah terbit sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Sumberanyar Tahun 1993 dan SK 278/HP/35/92 Nomor urut 1 atas nama TNI AL.

“Dan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasuruan tahun 2009-2029, pada lokasi tersebut telah ditetapkan sebagai lokasi sarana Pertahanan,” imbuhnya.

Dalam kasus sengekata lahan dengan TNI AL, warga telat kalah beberapa kali baik di Pengadilan Negeri Bangil, maupun di tingkat Mahkamah Agung. Kendati demikian, Irsyad menyanggupi untuk memenuhi hak warga.

Baca Juga :   Tangani Covid-19 Tahun Lalu, Pemkab Pasuruan Habiskan Anggaran Rp 115 M

“Pemerintah Daerah tetap akan memberikan hak-hak masyarakat seperti pelayanan kependudukan, hak memperoleh pendidikan baik formal maupun informal, pelayanan kesehatan dan hak lainnyaa serta terus akan melakukan upaya dalam rangka penyelesaian permasalahan yang ada,” pungkas Gus Irsyad. (oel/asd)