Sok Jagoan, Warga Besuk Aniaya Pasutri

1810

Besuk (wartabromo.com) – Bak jagoan Jumali menganiaya Muhammad Riyadi (50) dan Asmara Latima (47) warga Desa Randu Jalak, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Ia pun ditangkap anggota Polsek Besuk.

“Ia terduga sebagai pelaku anirat atau penganiayaan dengan pemberatan terhadap pasangan suami istri,” kata Kapolsek Besuk, IPTU Suwito melalui Kanitreskrim, Bripka Sus Jayanto pada Kamis, 26 November 2020.

Ia menjelaskan penganiayaan yang dilakukan warga Desa Sindetlami itu, sejatinya terjadi pada Rabu (28/10/2020) lalu. Pelaku yang lain desa mendatangi korban di rumahnya sekitar pukul 14.00 WIB. Dengan sebilah besi, pelaku lantas menganiaya korban dan istrinya.

Tak hanya itu, Jumali juga merusak beberapa perabotan rumah tangga di rumah korban. Warga sekitar yang mendengar kejadian itu, lantas mendatangi rumah korban untuk melerai. Karena banyak orang, pelaku kemudian kabur.

Baca Juga :   Desa Andung Biru Tanpa Tenaga Medis

“Akibat penganiayaan tersebut, si suami mengalami luka lebam di lengan kiri dan mulutnya luka, istrinya mengalami lebam di bagian kakinya. Untungnya, kejadian itu dilerai oleh warga sekitar,” sebutnya.

Korban pun melapor ke polisi. Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian mencari keberadaan pelaku. Sehingga kemudian diamankan beberapa waktu lalu.

Kepada polisi, pelaku mengaku menaruh dendam kepada korban. Pria berusia 38 itu menduga istrinya dibawa kabur oleh korban. Di mana istri Jumali pergi tanpa pamit sekitar pertengahan 2015 silam.

“Alasan penganiayaan karena pelaku menduga istrinya dibawa kabur korban. Kami tidak mengerti kenapa kok baru di 2020 ini, pelaku menganiaya korban, padahal istrinya pergi sekitar 5 tahun lalu,” tandas Sus Jayanto.

Baca Juga :   BLT Bagi Pekerja Cair Akhir Bulan April

Oleh penyidik, pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pembaratan (Anirat). Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara. (cho/saw)