Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Istri Bunuh Suami

1424

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi menetapkan tersangka baru kasus istri bunuh suami di Nguling, Kabupaten Pasuruan. Dia adalah Andik Harianto (30) warga Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Andik yang merupakan rekan korban ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan bukti kuat keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Saat ditunjukkan ke awak media, Sabtu (28/11/2020), Andik pun tertunduk lesu. “Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto, saat pers rilis di Joglo Polres Pasuruan Kota, Sabtu (28/11/2020).

Sebelum ditetapkan tersangka, Andik juga sempat dihadirkan saat rekonstruksi pada tanggal 4 November 2020 lalu.

Dalam rekonstruksi yang digelar di halaman Mapolres Pasuruan Kota itu tersangka pertama yang juga istri korban Silfia Anggraini memperagakan belasan adegan. Sementara Andik memperagakan adegan sedang tidur.

Baca Juga :   Gus Fauzi Desak Polisi Buru Pembuat-Pemasok Bondet

“Sempat jadi saksi waktu itu, karena A-H juga menginap di rumah korban,” tutur Endy.

Adapun bukti dalam peristiwa tersebut yakni, jika darah dikuku tangan kanan dan kiri serta di celana Andik Harianto mempunyai profil DNA yang sama dengan darah korban.

Selanjutnya penyidik melakukan gelar perkara pada tanggal 25 November. Dan dari gelar perkara ini, penyidik menetapkan Andik Harianto yang berstatus sebagai saksi menjadi tersangka.

Sebelumnya, Andik mengaku sering datang ke rumah korban karena saling kenal. Andik juga seorang pengamen seperti juga korban. Ia mengaku sedang tidur saat malam kejadian dan mengetahui korban tewas setelah dibangunkan Silfia.

“Digugahi (Silfia), terus ndelok tangane geteh tok (dibangunkan Silfia lalu saya lihat tangannya banyak darah,” kata Andik saat rekonstruksi.

Baca Juga :   Pria Leces Bunuh Kawan, Pemerkosa Istrinya

Akibat kejadian itu, polisi menetapkan tersangka Andik dengan dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Diketahui, Eko Setyo Budi tewas dengan leher tersayat di kamarnya, Kamis (29/10) pukul 05.30. Awalnya korban dilaporkan bunuh diri oleh istrinya Silfia dan Andik. Namun Silfia kemudian mengakui telah membunuh suaminya dengan cara menggoroknya saat korban tidur.

Polisi awalnya meyakini Silfia merupakan pelaku utama dan menetapkannya sebagai tersangka tunggal. Namun fakta mengejutkan terkuak dalam pengembangan.

Nama Andik Harianto muncul. Bahkan, menurut polisi, Andik lah yang menghabisi korban atas permintaan Silfia. (don/asd)