Terima BPUM, Pelaku UMKM Kabupaten Probolinggo Kembali Bergairah

1763

Probolinggo (WartaBromo.com) – Diketahui, pemerintah memberikan Bantuan Presiden atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta. Program itu disalurkan lewat Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI), dan Bank Mandiri Syariah.

BPUM BRI dan bank lainnya merupakan program yang diluncurkan oleh Presiden Jokowi. Pemberian program ini untuk pelaku usaha mikro yang terdampak virus corona Covid-19.

Menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, penyerapan BPUM BRI dan bank lainnya per 6 Oktober 2020, mencapai realisasi sebesar 100% atau telah mencapai 9,1 juta penerima manfaat. Bantuan itu akan kembali disalurkan dengan target 3 juta penerima. Sehingga total ada 12 juta usaha mikro yang akan menerima bantuan tersebut.

Bantuan modal ini sifatnya adalah hibah, bukan pinjaman. Penerima tak perlu pusing memikirkan mengembalikan uang tersebut.

Dana bantuan modal UMKM itu sudah berada di perbankan yakni BRI, BRI, dan Mandiri Syariah. Nantinya dana akan ditransfer langsung ke rekening penerima. UMKM yang menerima bantuan akan menerima pesan singkat berupa SMS dari bank penyalur.

Setelah mendapat pesan singkat penerimaan bantuan BPUM BRI dan bank lainnya Rp 2,4 juta, pelaku usaha dapat langsung melakukan verifikasi di bank penyalur. Usai verifikasi, proses pencarian dana bantuan bisa selesai dilaksanakan pelaku UMKM dan bank penyalur.

Baca Juga :   Dorong UMKM Rambah Produk Adaptif, Cara Pemkab Probolinggo Pulihkan Ekonomi Lokal

Adapun syarat untuk mendapatkan BPUM, yaitu warga negara Indonesia, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan domisili usaha berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU).

Ketentuan lainnya adalah tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR), memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Selain itu, penerima manfaat bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Sekitar 50 persen UKM (Usaha Kecil dan Menengah) yang ada di Kabupaten Probolinggo sudah menerima BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) berupa uang sebesar Rp 2,4 juta yang berasal dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menangah.

Baca Juga :   Berkat BPUM, Guru Honorer Ini Eksis Berjualan Dari Rumah

Hal ini dikatakan langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Probolinggo, Anung Widiharto. “Setelah ada perpanjangan registrasi dari Kementerian Koperasi hingga tanggal 30 November 2020, tahap II saat ini yang sudah terdaftar sudah mencapai 65.259 UKM dari 68.581 UKM yang terdata di Kabupaten Probolinggo,” terang Anung Widiharto.

Anung menjelaskan, pada tahap I sekitar 30 ribu lebih UKM yang ada di Kabupaten Probolinggo sudah menerima pencairan BPUM tersebut, dan diperkirakan dana yang keluar mencapai sekitar Rp 72 miliar. Jadi, total Rp 72 miliar sudah diterima oleh separuh UMKM di Kabupaten Probolinggo, yang digunakan untuk menghidupkan atau mengembangkan usahanya.

“Apabila semua sudah terrealisasikan, maksudnya 65.259 UKM tersebut sudah menerima pencairan, berarti total dana yang sudah cair dan disebar di Kabupaten Probolinggo ini mencapai sekitar Rp 150 miliar,” imbuh Anung.

Untuk proses registrasi dan pencairan BPUM di Kabupaten Probolinggo, Anung menjelaskan pihaknya memulai dari desa, lalu kecamatan, dan diteruskan kepada Dinkop UKM. Dirinya membuat kebijakan teknis seperti itu agar data penerima BPUM valid setelah diproses dari tingkat desa dan kecamatan.

Baca Juga :   Pemkab Launching dan Serahkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro

“Sebelumnya kami sudah memberikan sosialisasi, bahwa pertama silahkan mendaftar ke pemerintah desa, lalu ke kecamatan khususnya Kasi Ekonomi setelah itu akan diteruskan kepada kami,” jelasnya.

Lalu dari data yang terkumpul itu pihaknya melakukan konfirmasi dengan pihak terkait seperti kepala desa dan camat lalu meminta untuk menandatangani pakta integritas. “Oleh karenanya jika nanti ada sanggahan dari pihak manapun saya sudah siap menjawab, bahwa data tersebut mulai dari desa, kecamatan, hingga diteruskan ke dinas. Ini untuk mencegah tindakan atau ulah yang tidak bisa dipertanggungjawabakan. Desa dan kecamatan itu kan paling dekat dengan pelaku UKM karena sesuai domisili,” tuturnya.

Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata itu menegaskan, bahwa bukan pihaknya saja yang bertindak sebagai pengusul dalam BPUM, ada juga koperasi dan pegadaian yang bisa mengusulkan asalkan yang diusulkan itu memiliki UKM. Termasuk bank yang ditunjuk untuk menyalurkan. Bank tersebut juga bisa mendata dan mengusulkan pelaku UKM agar bisa menikmati BPUM.