Usut Pembangunan BUMDes, Polres Mintai Keterangan Ketua Komisi III

1739

 

Bangil (WartaBromo.com) – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pasuruan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Saifullah Damanhuri, Jumat (4/12/2020).

Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi pembangunan BUMDes di atas aset milik Dinas PU Pengairan Provinsi Jawa Timur, di Desa Kademungan, Kecamatan Kejayan (4/12/2020).

Dari pantauan WartaBromo, Gus Saiful sapaan akrabnya, tiba di Mapolres sekitar pukul 09.20. Selama 3 jam menjalani pemeriksaan, Gus Saiful dicecar enam pertanyaan atas kapasitasnya sebagai saksi.

Ditemui saat jeda pemeriksaan, Gus Saiful mengungkapkan, dirinya dipanggil sebagai saksi guna dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pembangunan BUMDes di lahan bekas milik Dinas Pengairan Jatim.

Sebagai catatan, sebelumnya, lahan seluas satu hektare lebih itu sebelumnya merupakan bekas waduk milik Dinas Pengairan Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Oleh Pemprov, aset tersebut kemudian dilepas ke pegawai dinas guna dijadikan perumahan. Namun, para pegawai, lahan tersebut tidak ditempati.

Baca Juga :   Geng Begal yang Dibekuk Polisi Beranggotakan 11 Pemuda

“Dibuktikan dengan SK Gubernur Jawa Timur, bahwa lahan tersebut sudah dilepas ke pegawai,” urai politisi yang lebih dari 30 tahun menjadi anggota dewan ini.

Dari sanalah, Gus Saiful kemudian berniat memiliki lahan tersebut. Karena itu, pada tahun 2012, pihaknya lantas memberi ganti rugi kepada para pegawai dan juga Pemprov Jatim.

Namun, kendati telah memberikan ganti rugi sejumlah uang, Gus Saiful tidak serta merta mendapat sertifikat sebagai bukti kepemilikan lahan tersebut.

“Saya kasih uang ganti rugi kepada para pegawai, Rp 5 juta waktu itu, sekitar 40 pegawai, dan Rp 25 juta kepada Pemprov, pada waktu itu, tahun 2012,” imbuhnya.

Beberapa tahun kemudian, kepala desa Kademungan kala itu, Zainudin mendatanginya guna meminta izin untuk membangun gedung BUMDes di atas tanah tersebut.

Baca Juga :   Anak Buah Naik Pangkat, Kapolres : Para Ibu Dampingi Suami

Atas permintaan itu, Gus Saiful menolaknya. Pasalnya, ia sendiri belum merasa yakin betul bahwa lahan tersebut miliknya lantaran tidak memegang sertifikatnya.

“Saya tidak berani, wong itu belum milik saya. Saya gak bisa mengizinkan, tidak bisa menyuruh, tidak bisa melarang. Lalu Pak Zain (Zainuddin, Red) membangun disitu,” urai Gus Saiful.

Dalam perjalanananya, lanjut Gus Saiful, Zainudin kembali menemuinya. Kali ini, untuk meminta tanda tangan kesepakatan jual-beli aset yang di atasmya telah dibangun BUMDes itu.

Atas permintaan itu, Gus Saiful kembali menolaknya. Sebab, antara ia dan pihak desa sebelumnya juga tak pernah terjadi kesepakatan jual beli.

“Yang bersangkutan datang lagi untuk minta tanda tangan, seakan-akan saya menerima uang untuk pembelian tanah tersebut. Saya tidak mau, wong mengizinkan saja tidak. Dan itu juga belum resmi milik saya,,” imbuhnya.

Baca Juga :   Dugaan Penculikan Bayi Pandaan, Polisi Temukan Kejanggalan

Nah, peristiwa itulah yang menurut Gus Saiful tengah diselidiki penyidik. Yakni, terkait SPj pembelian tanah fiktif, yang sempat dimintakan tanda tangannya itu.

Gus Saiful pun berjanji kooperatif dalam mengusut kasus ini. “Saya jelaskan semuanya ke penyidik, biar selesai semua, agar tidak terjadi fitnah juga,” jelasnya.

Terpisah, Kanit Tipikor Polres Pasuruan, Ipda Wachid S. Arief mengatakan, pemanggilan Gus Saifuk guna dimintai keterangan terkait pembangunan BUMDes di atas tanah milik PU Pengairan Jatim.

Dimana, proyek tersebut dibiayai melalui DD dan ADD Tahun 2018-2019 di Desa Kedemungan. Saat ini, pihaknya masih mengumpulkan bukti dan keterangan.

“Sudah tahap penyidikan, total delapan orang sudah kami periksa. Diantaranya, Kades Kedemungan, mantan Kades, beberapa perangkat desa, dan satu dari TU Dinas Pengairan Jatim,” jelasnya.