Tanggapan Pudjo Basuki Usai Dipecat dari PDIP, hingga Tunggakan Pajak Finna Golf yang Mencapai Rp 5,5 Miliar | Koran Online 7 Des

1475

Beragam peristiwa kami sajikan pada 6 Desember 2020 melalui laman media online WartaBromo. Ragam berita menarik kini kami rangkum untuk kembali anda baca dalam koran online edisi Senin (7/12/2020). Mulai tanggapan Pudjo Basuki usai dipecat dari PDIP, hingga tunggakan pajak Finna Golf yang mencapai Rp 5,5 Miliar :

1. Dipecat dari PDIP, Pudjo Basuki: Silakan Saja

Pasuruan (WartaBromo.com) – Mantan Ketua DPC PDIP, Kota Pasuruan, Pudjo Basuki angkat bicara terkait pemecatan dirinya sebagai kader partai berlambang banteng bermoncong putih itu.

Kepada WartaBromo, Pudjo mengaku belum menerims surat pemecatan itu. “Jujur saja, sampai saat ini saya belum menerima surat pemecatan itu,” kata mantan ketua DPC PDIP periode 2000-2005 ini. Baca Selengkapnya.

2. Masuk Masa Tenang, Peraga Kampanye Diturunkan, Akun Medsos Wajib Tutup

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pilwali Kota Pasuruan 2020 memasuki masa tenang. Alat peraga kampanye (APK) yang sebelumnya banyak dipasang pun diturunkan.

Pantauan WartaBromo, penurunan APK ini dilakukan oleh tim gabungan Bawaslu Kota Pasuruan, Sat Pol PP, dan juga Polres Pasuruan Kota pada Minggu (06/12/2020) pagi. Baca selengkapnya.

3. Finna Golf Tunggak Pajak hingga Rp 5, 5 Miliar

Pasuruan (WartaBromo.com) – Piutang pajak Kabupaten Pasuruan menjadi salah satu sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Timur. Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan BPK pertengahan tahun lalu, tercatat piutang pajak Pemkab mencapai ratusan miliar lebih.

Yang mengejutkan, salah satu tunggakan pajak tersebut ada pada PT. Bukit Welirang Indah, payung perusahaan Finna Golf & Country Club. Baca selengkapnya.

4. Berada di Kamar Kos, Muda-mudi ini Tetap Digelandang Polisi Meski Mengaku Telah Nikah Siri

Kraksaan (wartabromo.com) – Sepasang muda-mudi kepergok di dalam kamar kos di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Meski mengaku sudah menikah secara siri, mereka tetap digelandang ke kantor polisi setempat.

Mereka adalah AD, warga Desa Jabung Sisir, Kecamatan Paiton; bersama WN, perempuan asal Kecamatan Pajarakan. Selain mereka ada FL, asal Sidoarjo; bersama YN warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. YN ini masih berusia 17 tahun alias di bawah umur. Baca Selengkapnya.