Weleh! Warga Gading Tergiur Kemolekan Adik Ipar

11780

Gading (wartabromo.com) – Raja tega patut disematkan kepada AP, warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Betapa tidak, ia menyetubuhi adik iparnya yang masih duduk di bangku SMP.

AP menggagahi MH yang masih berusia 12 tahun, pada 11 November 2020 lalu. Saat itu, setelah Isya, MH sendirian di rumahnya. AP yang berusia 30 tahun, bertandang ke rumah mertuanya yang bersebelahan dengan rumahnya.

Melihat MH sendirian, birahi AP meninggi. Sehingga ia kemudian memaksa korban menuruti hawa nafsunya. Aksi bejat AP diketahui mertuanya yang baru pulang. Pelaku pun melarikan diri usai menyetubuhi iparnya.

“Orang tua korban laporkan ke kami. Awalnya ke Polsek Gading, yang kemudian diarahkan ke SPKT (sentra pelayan kepolisian terpadu, red) Polres Probolinggo. Rumahnya itu bersebelahan,” kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso pada Jumat, 11 Desember 2020.

Baca Juga :   Ketua Nasdem Diperiksa Terkait Gratifikasi dan TPPU Bupati Probolinggo

Mendapatkan laporan tersebut pihak kepolisian langsung bergerak. Namun, pelaku sudah melarikan diri. Hingga akhirnya pada Rabu (2/12/2020) sekira pukul 23.00 WIB, pihak kepolisian mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Ia terlihat berkeliaran di sekitar salah satu ponpes di desanya.

“Keesokan harinya, petugas piket Polsek Gading dan Unit PPA mengamankan pelaku. Tak jauh dari rumahnya. Dia mengaku tergiur pada adik iparnya,” ungkap perwira asal Surabaya itu.

Dalam kasus tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 76 D jo 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :   Surabaya Jadi Zona Hitam karena Positif Tertinggi, hingga Jalani Isolasi di Hotel, 16 Warga Kabupaten Pasuruan Sembuh dari Corona | Koran Online 4 Juni

“Persetubuhan terhadap anak itu ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tandas alumni Akademi Kepolisian tersebut. (cho/saw)