2021 Cukai Rokok Naik, Gapero : Suburkan Rokok Ilegal

1519

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) disikapi oleh Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Pasuruan. Ia menyebut dengan kenaikan rata-rata 12,5 persen akan berdampak pada suburnya rokok ilegal.

HR. Musimin Ngalim, Ketua Gapero Pasuruan menyatakan kenaikan cukai rokok berbuntut pada naiknya harga rokok eceran di tingkat konsumen. Mengingat kondisi ekonomi di tengah pandemi, ia memperkirakan masyarakat akan banyak yang lari ke rokok ilegal.

“Akhirnya rakyat larinya beli rokok rea-reo itu, yang ilegal atau tanpa cukai,” ungkap Pria yang juga pemilik perusahaan rokok CV. Utama Sekar Drajat.

Ngalim lantas menyebut bahwa masyarakat kecil ingin rokok dengan harga murah. Kenaikan harga rokok pada satu merk bisa membuat konsumen beralih ke merk rokok yang lebih murah.

Baca Juga :   Selama 6 Bulan, Bea Cukai Pasuruan Sita 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal

“Rakyat kan inginnya rokok dengan harga ekonomis. Naik 500 per bungkus saja bisa membuat konsumen beralih ke rokok lain yang lebih murah,” urainya.

Ngalim juga sempat menyebut, di tengah pandemi covid-19 telah terjadi penurunan daya beli rokok mencapai 30 persen. Ia berharap pemerintah pusat tidak menaikkan cukai terlalu besar, apalagi di tengah pandemi.

Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Bea Cukai Pasuruan Hanan Budiharto mengakui di tahun 2020, mengalami peningkatan peredaran rokok ilegal dibandingkan tahun 2019. Salah satu pemicunya adalah pandemi covid-19 yang mengubah perilaku konsumen.

“Pendemi mengubah pola konsumsi, sehingga banyak konsumen yang mencari rokok ilegal yang lebih murah,” terang Hanan kepada WartaBromo, Rabu (11/11/2020).

Baca Juga :   DBHCHT Beri Manfaat untuk Kesejahteraan dan Kesehatan Warga Kota Pasuruan

Diketahui, pada tahun 2019, terdapat 4.616.206 batang rokok jenis SKM, 121.485 batang rokok jenis SKT, dan 224.064 keping puta cukai palsu yang diamankan bea cukai.

Sedangkan pada tahun 2020, mengalami lonjakan peredaran rokok ilegal. Kantor bea cukai setempat berhasil mengamankan 11.631.323 batang rokok jenis SKM, 64.864 batang rokok jenis SKT, dan 970.662 keping pita cukai bekas pakai yang diamankan di wilayah Kota dan Kabupaten Pasuruan.

Dampaknya, Negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp. 11.149.922.537. Hanan menambahkan, dari pelanggaran yang terjadi sepanjang tahun ini, 4 kasus telah selesai disidik. Sementara 7 kasus lainnya dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 19.926.667.101. (oel/asd)