Berikut Kronologi Terungkapnya Sindikat Benih Jagung Palsu oleh Polres Pasuruan

1439

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Terungkapnya kasus pemalsuan benih jagung yang bergerak lintas provinsi bermula dari sebuah kios di Desa Raci, Kecamatan Bangil, 4 November lalu.

Kios tersebut milik Khusaeri, yang didapati menjual benih jagung palsu, BISI-18. Benih unggulan ini sejatinya merupakan produk PT BISI Internasional.

Sebagai pemegang logo dan merk serta sertifikat dari Kementerian Pertanian atas BISI-18, PT BISI pun merasa dirugikan. Atas temuan itu, PT BISI kemudian melapor ke Polres Pasuruan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi kemudian mengamankan Khusaeri, berikut barang bukti 4 kuintal benih jagung palsu merek BISI-18.

Dalam keterangannya kepada penyidik, Khusaeri yang berstatus sebagai saksi mengaku mendapat barang tersebut dari Dhani. Oleh polisi, Dhani diamankan kemudian.

Baca Juga :   Pakai Gergaji Tangan, Maling Kayu Jati Ditangkap

Nah, dari keterangan Dhani inilah diperoleh lima nama yang tiga diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya adalah Ahmad Saeroji, asal Jember; M. Shoqibul Izar, dan Indra Irawan, keduanya warga Nganjuk.

“Ketiganya saling berkaitan dalan proses produksi dan distribusi,” ungkap Kapolres Pasuruan AKBP. Rofiq Ripto Himawan saat jumpa pers, Minggu (13/12/2020) siang.

Di hadapan penyidik, Ahmad Saeroji yang dibekuk 13 November mengakui perbuatannya itu. Selain memasok benih palsu kepada Dhani untuk dijual, ia juga ikut membiayai.

Berbekal pengakuan Saeroji, polisi lantas bergerak ke Nganjuk keesokan harinya. Di sana, dua tersangka dalam mata rantai pemalsuan benih ini kembali dibekuk.

Ia adalah M. Shoqibul Izar yang bertugas memasok benih kepada Saeroji. Dari penggeledahan gudang milik Izar di Nganjuk, polisi menemukan ribuan zak berhologram yang biasa dipakai mengemas benih palsu tersebut. Selain itu, juga ada mesin jahit.

Baca Juga :   Berkilah Konsumsi Sabu Untuk Stamina, Pria Penjaga Tambak Ditangkap

“Dalam kasus ini, Izar berperan sebagai pemodal sekaligus penanggung jawab atas produksi di gudang,” terang Kapolres kepada awak media.

Dari hasil pengembangan, polisi mendapati nama Indra Irawan, yang bertanggung jawab terhadap operasional produksi di gudang milik Izar. Ia pun ditangkap di hari yang sama.

“Satu pelaku yakni aktor intelektual masih melarikan diri asal Lamongan dan 1 lagi yang bertugas sebagai pembantu, juga melarikan diri,” imbuh Rofiq. (oel/asd)