ASN Kota Probolinggo Tak Disiplin Prokes

973

Probolinggo (wartabromo.com) – Satgas Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 menggelar razia di area perkantoran Pemkot Probolinggo, Kamis (17/12/2020). Hasilnya, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) didapati tak disiplin protokol kesehatan (prokes).

Razia secara mendadak itu, dilaksanakan di beberapa kantor organisasi perangkat daerah (OPD). Di antaranya dinas pertanian ketahanan pangan dan perikanan (dispertahankan), serta dinas perpustakaan dan arsip. Razia juga dilakukan di kantor Lurah Tisnonegaran.

Sejumlah ASN pun kelabakan. Itu setelah mereka dijumpai memakai masker tak tepat seperti yang dianjurkan. Bahkan ada 2 pegawai yang kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di jam kerja.

“Pegawai yang tidak bermasker yaitu seorang pegawai perempuan di sekretariat dispertahankan. Seorang pegawai laki-laki di Kelurahan Tisnonegaran,” ujar Kasi Ops Dinas Satpol PP Kota Probolinggo, Hendra Kusuma.

Baca Juga :   Koran Online 25 Juni : Balita Penderita Radang Selaput Otak “Dibiarkan” Koma hingga Nama Dandim Pasuruan Digunakan Penipu “Palak” Pejabat

Petugas pun menyita kartu identitas kedua pegawai itu. Mereka akan dikenakan sanksi seperti masyarakat umum yang terjerat razia yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan, yakni berupa denda administrasi sesuai keputusan hakim.

Selain itu, keduanya terancam sanksi lain dari pembina kepegawaian. “Namun, untuk sanksi dari sisi kepegawaiannya, itu diserahkan kepada OPD masing-masing,” lanjutnya.

Ia menerangkan jika razia di lingkungan dinas, bukanlah yang pertama dilakukan, karena sudah seringkali dilakukan sejak beberapa pekan lalu. Tetapi baru kali ini ditemukan pegawai yang tidak bermasker.

“Kami menggalakkan razia di perkantoran dinas karena saat ini banyak muncul klaster baru dari OPD,” tandas Hendra.

Berdasarkan data Satgas Covid-19 Kota Probolinggo, jumlah pelanggar prokes terhitung sejak September-November 2020 tercatat 1.932 orang. Rinciannya sebanyak 1.110 orang disanksi sosial, denda yustisi 97 orang, denda administrasi non-yustisi sejumlah 527 orang.

Baca Juga :   PSK Bertarif Rp100 ribu Diciduk hingga Perangkat Desa Catut Data Kartu Tani untuk Ajukan Kredit | Koran Online 3 Nov

Sedangkan KTP yang disita ada 661 lembar sudah diambil, sisa 134 belum diambil oleh pemiliknya. Sedangkan uang denda yang masuk ke kas daerah sebesar Rp8.940.000. (lai/saw)