Rugikan Negara Rp 3,3 M, Dua Juragan Tambang di Gempol Dijebloskan ke Penjara

4444

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Dua petinggi tambang ilegal yang beroperasi di atas tanah kas desa Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bangil, Kamis (17/12/2020).

Keduanya adalah H. Samud asal Desa Bulusari dan Stefanus, asal Surabaya.

“Pasal sangkaan kami, pasal 2 ayat 1, pasal 3, UU Tindak Pidana Korupsi. Dimana tanah kas desa dikeruk tanpa izin dan tidak ada pemasukan ke kas negara,” kata Denny Saputra, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Kamis (17/12/2020).

Denny menguraikan atas tindakan penambangan ilegal di atas TKD seluas sekitar 4,4 hektar tersebut, negara menderita kerugian mencapai Rp 3, 3 miliar.

“Dari perhitungan para ahli, kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 3, 3 miliar,” kata Denny.

Baca Juga :   Di Gempol, Banjir dan Longsor Landa Dua Desa

Denny menyatakan, berdasar keterangan saksi dan alat bukti yang didapat, Kejari menaikkkan status keduanya menjadi tersangka.

“Kami panggil selaku saksi, lalu kami dapatkan minimum alat bukti, dan juga ada keyakinan dari tim jaksa penyidik, sehingga kami naikkan menjadi tersangka,” kata Denny.

Stevanus, dikeler penyidik ke mobil tahanan, Kamis (17/12/2020).

Dengan status tersangka, dan hasil rapid tes keduanya yang non-reaktif, sehingga Kejari mengirim keduanya ke Rumah Tahanan Negara.

Keduanya dijebloskan ke dua penjara yang berbeda. Samud dikirim ke LP Kota Pasuruan, sedangkan Stefanus dikirim ke Rutan Kelas 1 Surabaya, Medaeng.

Penahanan keduanya, kata Denny, merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi TKD setempat.

Seperti diketahui sebelumnya, kasus ini telah menyeret mantan Kepala Desa Bulusari, Yudono dan mantan Ketua BPD Bulusari, Bambang Nurmantyo sebagai terdakwa. Keduanya, pada Maret 2020, telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

Baca Juga :   Galian C Ilegal Diduga Milik Anggota DPRD Ditutup Paksa

Denny menyatakan keduanya terlibat aktif dalam penambangan di TKD setempat. Samud yang juga kakak kandung dari Yudono, berperan sebagai pelaksana di lapangan. Sedangkan Stefanus disebut-sebut sebagai pemodal.

Pendalaman kasus dugaan korupsi tambang tersebut terus berkembang ke arah pihak-pihak yang turut menikmati aliran uang hasil tambang.

Denny menyebut masih akan ada tersangka lain. “Masih ada tersangka lain, sedang kami telusuri lebih lanjut,” imbuhnya.

Terkait alasan penahanan, kata Denny, agar keduanya tidak melarikan diri. Sekaligus menutup kesempatan bagi keduanya untuk mengubah alat bukti.

“Semata-mata supaya para tersangka ini tidak melarikan diri. Kedua, tidak mengubah dan merusak alat bukti,” kata Denny.

Denny juga menegaskan penahanan keduanya dimaksudkan agar tidak ada lagi tindakan penambangan di tanah kas desa atau tanah milik negara yang merugikan negara.

Baca Juga :   Tragis, Dua Siswi Tewas Diseruduk Dump Truk di Gempol

“Supaya tidak ada lagi penambangan-penambangan di tanah kas desa atau milik negara yang tidak disetorkan ke kas negara untuk hasil pengerukan ilegal tersebut,” pungkasnya. (oel/asd)