Jakarta (WartaBromo.com) – Jelang libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah mengantisipasi adanya lonjakan warga terinfeksi Covid-19. Setidaknya ada 7 daerah yang mewajibkan wisatawan melakukan hasil rapid test antigen sebelum berlibur.
Kebijakan daerah ini menyusul adanya Surat Edaran (SE) Pemerintah Pusat terkait kebijakan libur Natal dan Tahun Baru. Tujuh daerah tersebut tersebar di Pulau Jawa dan Bali. Berikut selengkapnya:
1. Bali
Pulau Bali diprediksi akan mengalami peningkatan jumlah wisatawan jelang libur Natal dan Tahun Baru. Hal ini pula yang membuat Gubernur Bali menerbitkan Surat Edaran Peraturan Gubernur Bali No. 46 Tahun 2020.
I Wayan Koster, Gubernur Bali mengatakan warga yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen, paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
2. Malang
Di Jawa Timur, Malang menjadi salah satu destinasi wisata yang populer dikalangan warga. Wisatawan yang mau berlibur ke Kota Malang, wajib menunjukkan hasil test PCR atau rapid test antigen.
Keputusan ini menyusul peningkatan jumlah warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 hingga Kota Malang kembali zona merah.
3. Surabaya
Keluar masuk Surabaya, kini harus sertakan Rapid Test Antigen atau Swab PCR. Hal ini berlaku di Stasiun Gubeng dan Pasar Turi, serta Bandara Juanda.
Selain itu, Walikota Surabaya, Tri Risma Harini juga menyinggung soal liburan Natal dan Tahun Baru ini. Warga dianjurkan untuk tetap berada di Surabaya dan liburan di rumah. Jika memang harus keluar kota, maka diwajibkan untuk menunjukkan test rapid antigen atau swab test dengan hasil negatif di fasilitas kesehatan setempat.
4. DKI Jakarta
DKI Jakarta mewajibkan warga luar daerah yang masuk ke wilayahnya untuk menunjukkan rapid test antigen dengan hasil negatif.
“Rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melampirkan hasil rapid test antigen,” kata Syafrin Liputo Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dinukil dari Antara.
Aturan bakal berlaku selama 3 minggu, mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
5. Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM.
Dalam edaran disebutkan, warga diwajibkan melakukan rapid test antigen atau PCR jika mau ke wilayahnya. Hasilnya pun harus negatif dan berlaku selama 14 hari sejak dikeluarkan.
6. Solo
Ketentuan mengenai berpergian ke Solo diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surakarta nomor 067/3189. Disebutkan, warga yang tidak bertempat tinggal menetap di Solo wajib dikarantina paksa di Solo Technopark.
Pengecualian jika warga tersebut bekerja untuk beberapa waktu di Solo, atau memiliki keperluan lain. Namun, mereka tetap harus membawa hasil rapid test antigen negatif, atau PCR negatif. Maksimal hasil tersebut 2 hari sebelum diperiksan Tim Jogo Tonggo Covid-19.
Aturan ini berlaku mulai 20 Desember 2020 – 4 Januari 2021.
7. Yogyakarta
Provinsi DIY menjadi salah satu jujukan wisatawan dikala berlibur. Namun demikian, Sri Sultan Hamengkubuwono X turut serta kebijakan pemerintah pusat, soal pengetatan wilayah selama liburan.
Wisatawan wajib melakukan test rapid antigen, atau test PCR dengan hasil negatif, sebelum memasuki wilayah Jogjakarta. (may/ono)