Walhi Desak Perusahaan Tambang Ilegal di Bulusari Ikut Diproses

2111

 

Gempol (WartaBromo.com) – Wahana Lingkungan Hidup Jawa Timur (Walhi Jatim) mendesak Pemkab Pasuruan bertindak tegas terkait kasus tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol.

Pasalnya, hingga kini, PT Teja Sekawan Abadi dan afiliasi perusahaannya PT Prawira Tata Pratama tidak diproses secara hukum, kendati aktivitas tambang sudah berhenti.

Manajer Kampanye Walhi Jatim, Wahyu Eka Setyawan meminta Pemkab Pasuruan segera menindak perusahaan nakal yang tak mematuhi UU.

Ia menyebut, perusahaan yang tidak memiliki izin tambang bisa dijerat pasal UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Tidak usah banyak undang-undang, kalau sudah jelas tidak ada izin, bisa pakai UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, di situ sudah lengkap pasalnya,” kata Wahyu kepada WartaBromo, Sabtu (26/12/2020).

Baca Juga :   Embat HP Cewek ABG, Warga Pandaan Digebuki hingga Ambisi Besar PDIP Kabupaten Pasuruan di Pileg 2024 | Koran Online 12 April

Wahyu menegaskan, pasal-pasal yang ada di dalam UU tersebut bisa membuat para pelaku tambang ilegal jera. Lantaran pelaku bisa dipidana kurungan maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

“Di pasal 158 UU Minerba disebutkan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” sambungnya.

Dalam upaya penegakan hukum sesuai amanat UU Nomor 3 Tahun 2020, Wahyu meminta kepada Pemkab Pasuruan dan Polres Pasuruan bekerjasama untuk menindak tegas pelaku tambang ilegal di wilayah setempat.

Sementara itu, dalam pasal 161 B ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, setiap orang yang IUP dan IUPK-nya dicabut atau berakhir tidak melaksanakan tindakan pasca tambang dijerat pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Baca Juga :   Bugiarso ‘The Killers’ Tutup Usia hingga Dokter Kepresidenan Akui Gemetar saat Suntik Jokowi | Koran Online 14 Jan

“Setiap orang yang IUP atau IUPK dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi dan/atau Pascatambang, dan/atau penempatan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” tertulis dalam UU Nomor 3 Tahun 2020.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT TSA dan PT PTP melakukan aktivitas tambang ilegal di Dusun Jurang Pelen 1, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol sejak tahun 2017. Namun kini, aktivitas tambang sudah berhenti tanpa ada kejelasan proses hukum. (oel/ono)