Pandemi, Pernikahan Dini Malah Naik Empat Lipat

1518

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pernikahan dini di Kota Pasuruan meningkat tajam di tengah situasi pandemi yang melanda hampir sepanjang tahun 2020 lalu.

Berdasar data Pengadilan Agama (PA) Pasuruan, sepanjang Januari hingga Desember 2020, tercatat 802 permohonan dispensasi kawin. Jumlah tersebut naik empat lipat dibanding periode tahun sebelumnya.

Dispensasi kawin merupakan istilah yang dipakai untuk merujuk pada calon mempelai yang belum cukup umur -sebagaimana diatur undang-undang- guna mendapat izin menikah.

 

Berdasar data WartaBromo, tahun 2019 lalu, jumlah total permohonan dispensasi kawin sebanyak 191 perkara. Jumlah ini juga meningkat dibanding tahun 2018 yang sebanyak 61 perkara.

Humas PA Pasuruan, Abdul Mustopa mengungkapkan, ada beberapa faktor yang memengaruhi. Salah satunya adalah budaya masyarakat setempat.

Baca Juga :   Terlalu "Mewah", PA Pasuruan ingin Bangun Gedung Baru

Yang dimaksud Mustopa adalah bahwa anak perempuan usia 16 atau 17 tahun sudah dianggap tua siap menikah. Batas usia perkawinan sendiri, menurut undang-undang, baik laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun.

Namun begitu, hakim tak serta merta langsung mengabulkan permohonan dispensasi kawin. Menurut Mustopa, kalau si pemohon masih ada yang berstatus pelajar biasanya hakim akan menolak permohonan tersebut.

“Kalau statusnya masih sekolah biasanya ditolak dulu,” kata Mustopa kepada WartaBromo., Minggu (03/01/2021).

Selain itu, biasanya pertimbangan hakim yang lain adalah ketika mengajukan dispensasi kawin, si perempuan sudah dalam kondisi hamil. Jika situasinya demikian, mau tak mau, hakim pasti mengabulkan.

“Kalau sudah hamil duluan, ya tidak ada pilihan lain. Karena kalau tak dikabulkan akan berimbas ke masa depannya,” lanjut Mustopa.

Baca Juga :   Mengintip Praktik Pernikahan Anak di Pelosok Rembang

Sepanjang tahun 2020 kemarin, PA menerima permohonan dispensasi kawin sebanyak 802 perkara, sementara yang diputus sebanyak 789 perkara. Permohonan dispensasi kawin terbanyak terjadi pada bulan Juli 2020 hingga mencapai 236 perkara. (tof/asd)