Toga dan Tomas di Kabupaten Pasuruan Dukung Pembubaran FPI

1738

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pembubaran organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) oleh Pemerintah Republik Indonesia mendapat dukungan dari berbagai kalangan di Kabupaten Pasuruan. Dukungan ini berasal dari tokoh agama (toga) dan tokoh masyarakat (tomas).

Sedikitnya, 4 Ketua MWC NU di Kabupaten Pasuruan mendukung langkah pemerintah melarang FPI. Di antaranya, Ketua MWC NU Pruwodadi, Ketua MWC NU Gempol, Ketua MWC NU Rembang, dan Ketua MWC NU Sukorejo.

Azumil Azhari, Ketua MWC NU Sukorejo menyatakan ungkapan terima kasih kepada pemerintah. Lantaran telah bertindak tegas dalam memutuskan FPI sebagai ormas terlarang.

“Kami Nahdlatul Ulama’ jelas-jelas penjaga NKRI,” kata Azhari dalam keterangannya yang diterima WartaBromo, Sabtu (2/1/2021).

Baca Juga :   Ada Perekrutan Pasukan Berani Mati, Ini Sikap PC GP Ansor Kabupaten Pasuruan

Lebih lanjut, Azhari mendukung langkah pemerintah dan TNI-Polri karena telah bertindak tegas membubarkan FPI. “Kami atas nama pengurus MWC NU Sukorejo mendukung sekali, karena pemerintah pasti punya pertimbangan untuk itu,” pungkasnya.

Senada dengan Azhari, M. Khozin, Ketua MWC NU Gempol juga menyatakan dukungannya atas angkah pemerintah yang membubarkan FPI. Bukan tanpa dasar, kata Khozin, langkah tersebut ditempuh demi kemaslahatan umat dan demi keutuhan NKRI.

“Saya sangat mendukung sekali atas sikap tegas dari pemerintah yang telah membubarkan FPI. demi kemaslahatan umat dan demi keutuhan NKRI,” kata Khozin dengan mengepalkan tangan kanan.

Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah mengumumkan keputusan pembubaran FPI melalui Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga :   Front Pancasila Minta Presiden Tolak Beri Maaf Pada PKI

Dalam SKB tersebut ditetapkan bahwa Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar dalam Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Sehingga secara de jure telah bubar sebagai Organisasi Kemasyarakatan,” tertulis dalam SKB tersebut. (oel/asd)