Gempol (WartaBromo.com) – Tim Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur, meninjau temuan saluran air di Dusun Blimbing, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Senin (4/1/2020). Dari tinjauannya, diduga temuan tersebut merupakan saluran air kuno.
Ketua Tim Penanganan Temuan Obyek Diduga Cagar Budaya BPCB Jatim menguraikan, seusai meninjau lokasi, struktur bangunan tersebut diduga merupakan saluran air kuno. Objek tersebut juga menunjukkan kriteria Objek Diduga Cagar Budaya.
“Dari tinjauan kami tadi, yang terbuka ada 5 titik. Dari pengukuran dan analisis yang dilakukan, kami menduga temuan tersebut merupakan saluran air kuno,” kata Ichwan.
Dari pengukuran menggunakan GPS, tim dari BPCB menemukan panjang saluran kurang lebih 160 meter. Saluran tersebut membujur dari arah selatan ke utara.
Di atas saluran tersebut terdapat bangunan setinggi 150 cm dan lebarnya sekitar 140 cm. Untuk panjang saluran, kemungkinan bisa lebih panjang karena di sisi utara dan selatan masih tertutup.
Bata penyusun bangunan saluran tersebut berbeda dengan bata pada umumnya. Ukurannya lebih besar, dengan ukuran panjang mencapai 39 cm, lebar 22 cm, dan tebal mencapai 9 cm.
Terkait periode temuan, Ikhwan tidak ingin berspekulasi memastikan umur temuan tersebut. Lantaran pada saat peninjauan tidak ditemukan angka pasti dari batuan yang ditemukan.
“Untuk mengukur umur peninggalan kan ada dua, pertama absolut ketika ditemukan tulisan atau angka yang menyebut waktu peninggalan. Nah kedua relatif, itu bisa dengan membandingkan dengan peninggalan lain yang memiliki kesamaan seperti langgam, arsitektur, dan lain-lain,” bebernya.
Ekskavasi diperlukan untuk mengetahui secara pasti detail dari saluran tersebut. Baik struktur utuh bangunan, sampai konteks kesejarahannya. Namun, Ichwan belum bisa memastikan kapan ekskavasi akan dilakukan.
Seusai meninjau lokasi, Ichwan memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar bahwa objek temuan tersebut diduga cagar budaya. Karena itu, ia berharap masyarakat ikut menjaga.
“Kami edukasi masyarakat sekitar, pak kasun, ketua kartar, untuk dijaga, karena objek ini diduga cagar budaya, sehingga dilindungi oleh Undang-undang Cagar Budaya,” imbuhnya.
Ichwan belum bisa memastikan ketika dikonfirmasi bahwa ketika ditemukan saluran air, kemungkinan juga ada sumber air di sekitarnya.
“Kalau itu kami belum bisa memastikan. Perlu ekskavasi agar diketahui seluruh bangunan utuhnya, dan mungkin juga ada (sumber). Yang pasti harus ekskavasi dulu,” pungkasnya. (oel/asd)