BPOM Izinkan Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19

2216

Jakarta (WartaBromo.com) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan vaksin Covid-19 produksi Sinovac. Persetujuan ini dengan status Emergency Use Authorization (EUA) atau persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat untuk vaksin Covid-19.

“Pada hari ini, Senin, tanggal 11 Januari 2021, Badan POM memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergensi (Emergency Use Authorization/EUA) untuk vaksin COVID-19 yang pertama kali kepada vaksin CoronaVac, produksi Sinovac Biotech Inc. yang bekerja sama dengan PT. Bio Farma,” kata Penny K. Lukito, Kepala BPOM.

Diungkapkan kemudian, keputusan ini berdasarkan hasil evaluasi data keamanan vaksin Covid-19 di Indonesia, Turki dan Brazil. Uji klinik pun dilakukan dalam 3 fase.

Pada uji klinik di Bandung, efikasi vaksin mencapai 65,3%. Kemudian di Turki 91,25% dan Brazil 78%. Hal ini sesuai dengan saran WHO yang mengharuskan vaksin memiliki efikasi 50%.

Baca Juga :   Gempa 5,1 Magnitudo hingga Semeru Kembali Luncurkan Awan Panas | Koran Online 17 Des

“Efikasi vaksin sebesar 65,3% dari hasil uji klinik di Bandung tersebut menunjukkan harapan bahwa vaksin ini mampu untuk menurunkan kejadian penyakit Covid-19 hingga 65,3%,” lanjutnya.

Selain itu, berdasarkan uji klinik juga ditunjukkan bahwa vaksin dapat membentuk antibodi dalam tubuh. Tak hanya itu, bisa juga menetralkan virus (imunogenisitas) setelah dilakukan uji klinik 1 dan 2 di Tiongkok, dengan periode pemantauan 6 bulan.

Sementara pada uji klinik 3 di Bandung, data imunogenisitas juga menunjukkan baik. Jumlah subjek yang memiliki antibodi masih cukup tinggi selama 3 bulan pemantauan. Yakni sebesar 99,23%.

“Hasil evaluasi menunjukkan Coronavac aman dengan kejadian efek samping yang ditimbulkan bersifat ringan hingga sedang, yaitu efek samping lokal berupa nyeri, indurasi (iritasi), kemerahan dan pembengkakan. Selain itu terdapat efek samping sistemik berupa myalgia (nyeri otot), fatigue, dan demam,” tutupnya. (may/ono)