Terdakwa Korupsi SDN Gentong Dituntut 1 Tahun 3 Bulan

1211

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sidang terdakwa kasus dugaan korupsi SDN Gentong Kota Pasuruan memasuki tahap tuntutan. Oleh jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa dituntut 1 tahun 3 bulan penjara atas perbuatannya.

Pembacaan sidang tuntutan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Senin (11/01/2021) secara virtual. Terdakwa Mochamad Rizal mengikuti jalannya persidangan di lapas IIB Pasuruan.

JPU Widodo Pamudji mengungkapkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa dalam perkara ini. Di antara yang memberatkan adalah terdakwa dinilai tidak membantu pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara itu yang meringankan, kata Widodo, selama jalannya persidangan terdakwa berlaku sopan, mematuhi segala aturan yang berlaku, serta menyesali perbuatannya.

“Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. Kemudian denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Widodo kepada WartaBromo, Selasa (12/01/2021).

Baca Juga :   Jadi Korban Atap Ambruk, Keluarga Guru Mencoba Tegar

BPKP telah menghitung kerugian negara akibat kasus ini, yakni sebesar Rp 85 juta. Terdakwa telah mengembalikan Rp65 juta, sehingga terdakwa masih perlu mengembalikan sisanya yaitu Rp 20 juta.

“Apabila uang pengganti kerugian negara itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan,” lanjut Widodo.

Seperti diketahui, terdakwa Mochamad Rizal merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan saat proyek rehabilitasi SDN Gentong pada tahun 2012.

Dalam kasus itu, ia didakwa telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau koorporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. (tof/asd)