ASN Lumajang Wajib Kenakan Pakaian Khas, Perajin Blangkon Banjir Pesanan

2689

Lumajang (WartaBromo.com) – Perias pengantin dan perajin blangkon di Lumajang ketiban rejeki saat pandemi. Pasalnya, kebijakan Pemkab untuk mengenakan pakaian Lumajangan, membuat perajin banjir pesanan.

Paiman, salah seorang perajin blangkon dan perias manten asal Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono ini misalnya. Selama pandemi, segala job pagelaran senin sepi. Job rias manten juga tak seberapa. Alhasil, pendapatannya merosot drastis beberapa bulan terakhir.

“Kalau sebelum pandemi pendapatan agak lancar, setelah kena pandemi cari pemasukan sulit sekali, untungnya sekarang ASN Lumajang diharuskan memakai pakaian adat Lumajang, ya itu pemasukan saya,” ujar Paiman.

Supaya dapur tetap ngebul, Paiman yang biasanya hanya mengerjakan blangkon dan persewaan baju adat, kini memutar otak. Setelah adanya kebijakan pemkab, Ia kemudian menerima pesanan baju khas Lumajangan.

Baca Juga :   Koran Online 29 Mei : Bus Kuning Terguling di Raci Tewaskan Satu Penumpang, hingga 400  Pelaku Kriminal di Probolinggo Terciduk Selama Ramadan
Baju khas Lumajangan.

Tak tanggung-tanggung, Paiman mendapatkan pesanan sekitar 1.300 pcs baju Lumajangan. Tak lupa juga blangkon dan sembong.

“Ada pesanan banyak kayak gini menjadi berkah bagi saya dan para perajin blangkon. Teman-teman perias dan sanggar tari yang sepi job meskipun tidak bisa membuat mereka bisa mencari order nanti bagi hasil titik edang (sedikit-sedikit, red),” ujarnya.

Untuk satu pasang baju laki-laki, dihargai sebesar Rp500 ribu. Sementara satu pasang baju perempuan, harganya Rp235 ribu.

Sekadar diketahui, kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor : 800/2471/427.1/2020 tentang Pemakaian Pakaian Khas Lumajang bagi ASN di Lingkungan Pemkab Lumajang. Pegawai Pemkab Lumajang diwajibkan mengenakan pakaian khas setiap tanggal 15 tiap bulannya.

Baca Juga :   Tak Ada Salat Id di Masjid Kabupaten Probolinggo hingga Segini Kekayaan Duet Gus Irsyad – Gus Mujib | Koran Online 23 Mei

Kebijakan berlaku sejak tahun 2021, dengan masa toleransi selama bulan. Setelahnya, ASN wajib tertib mengenakan pakaian khas Lumajang. (rul/may/ono)