Indisipliner, 4 ASN Pemkot Dipecat Sepanjang 2020, Siapa Saja?

2075

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sepanjang tahun 2020, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan mencatat ada tujuh ASN Pemkot Pasuruan dijatuhi sanksi hukuman disiplin. Empat di antaranya diberhentikan sebagai ASN.

Data yang diperoleh WartaBromo dari BKD Kota Pasuruan, ketujuh ASN tersebut berdinas di berbagai OPD seperti di kantor kecamatan, sekolah, Satpol PP, hingga RSUD Dr. R. Soedarsono.

“Berdasar PP nomor 53 tahun 2010, ada tiga tingkat hukuman disiplin yakni hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat,” kata Plt Kepala BKD Kota Pasuruan, Yudie Andi Prasetya.

Dari tujuh ASN yang dikenai sanksi disiplin, empat di antaranya dikenai sanksi berat. Penyebab mereka dijatuhi sanksi berat ini pun beragam, mulai tidak masuk kerja hingga terjerat kasus hukum.

Baca Juga :   Plt. Wali Kota Pasuruan Sampaikan Nota Keuangan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2019

Seorang guru di salah satu sekolah negeri di Kota Pasuruan, misalnya, ia terjerat kasus penipuan hingga harus diberhentikan tidak dengan hormat. Lalu ada juga ASN di salah satu kelurahan yang diberhentikan karena terjerat kasus hukum.

Kemudian dua ASN yang diberhentikan lainnya adalah karena tidak masuk kerja. Seorang ASN di Satpol PP diberhentikan karena tidak masuk kerja, yang secara kumulatif, selama 123 hari.

“Dalam PP 53 tahun 2010, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, sudah bisa dilakukan kepada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama 46 hari kerja atau lebih,” imbuh Yudie Andi. (tof/asd)