Jambret Asal Grati Kerap Sasar Perempuan di Jalan Raya

1428

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Seorang jambret jalanan asal Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, yang sudah beraksi di 13 tempat diringkus polisi. Saat melakukan aksinya, jambret ini kerap memilih perempuan yang jadi korbannya.

Tersangka berinisial MS (28) yang dihadirkan saat konferensi pers di Polres Pasuruan Kota, Senin (18/01/2021), mengaku semua korbannya adalah perempuan.

Kepada polisi, ia beralasan memilih perempuan sebagai korbannya karena menganggap korban tak akan bisa mengejarnya setelah ia merampas ponsel atau tas milik korban.

“Karena kalau cewek kan nggak bisa nguber saya,” akunya.

Selain itu, ia juga mengaku selama melakukan aksinya, khususnya ketika menjambret korban yang sedang berkendara, tak pernah sampai mencelakakan korban seperti hingga membuat korban terjatuh atau menggunakan senjata tajam.

Baca Juga :   PPDB SMA/SMK Jatim Sistem Zonasi Dihentikan Sementara

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman mengatakan, tersangka yang juga berprofesi sebagai pemerah susu ini melakukan aksinya dengan cara memepet korban kemudian langsung merampas tas ataun ponsel yang dipegang korban. Dalam beraksi pun, tersangka tak mengenal waktu, bisa siang, sore, atau malam hari.

Kepada polisi, MS mengaku telah menjambret di 13 titik di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Ketiga belas titik tersebut di antaranya, di sekitar terminal baru Kota Pasuruan; di Jalan Raya Pantura depan PT Patal Grati; di depan jembatan timbang, Rejoso; di depan Pondok Metal Rejoso.

Barang-barang hasil jambretan ini, kata Arman, oleh tersangka dijual ke seorang penadah warga Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, berinisial SS (23) yang juga turut diringkus polisi.

Baca Juga :   Begal Payudara di Bangil Terekam CCTV hingga Banjir di Grati Capai 2 Meter | Koran Online 18 Jan

“Kami terapkan pasal 365 ayat 2 ke 1e KUHP subsider pasal 365 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” imbuh Arman. (tof/ono)