Setelah 13 Kali Beraksi, Jambret Asal Grati Diringkus Polisi

3062

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi meringkus seorang pelaku curas (jambret) asal Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Jambret ini telah beraksi di belasan tempat.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan Kota pada Senin (18/01/2021).

Arman mengatakan, tersangka berinisial MS (29) tersebut menyasar warga yang ada di jalan raya, entah warga yang berjalan kaki maupun warga yang mengendarai sepeda motor.

Tersangka melakukan aksinya dengan memepet korbannya kemudian langsung merampas tas atapun ponsel yang dipegang korban. Dalam beraksi, tersangka tak mengenal waktu, bisa siang, sore, atau malam hari.

“Dari pengakuannya, MS ini telah beraksi sebanyak 13 kali di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” kata Arman.

Baca Juga :   Pemkab Pasuruan Periksa Hewan Kurban, Ini Hasilnya

Ketiga belas titik lokasi tersebut di antaranya, di sekitar terminal baru Kota Pasuruan; di Jalan Raya Pantura depan PT Patal Grati; di depan jembatan timbang, Rejoso; di depan Pondok Metal Rejoso.

MS tak sendirian saat melakukan aksinya. Di belasan TKP tersebut, ia beraksi secara bergantian dengan DN dan BR yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)

Barang-barang hasil jambretan ini, kata Arman, oleh tersangka dijual ke seorang penadah warga Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, berinisial SS (23) yang juga turut diringkus polisi.

“Sehingga kami terapkan pasal 365 ayat 2 ke 1e KUHP subsider pasal 365 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” imbuh Arman. (tof/ono)

Baca Juga :   Ditangkap BNN, Warga Gempol ini Mengaku Jadi Kurir Ganja Karena Kesulitan Ekonomi saat Pandemi